Perwakilan DPRD Sambas Dapil 7, Mardani: Saya Dukung Perjuangan Warga Sebubus Lindungi Hutan Mangrove

Majalahmataborneonews.com, Sambas –
Suara rakyat Desa Sebubus dalam memperjuangkan kelestarian hutan mangrove mendapatkan dukungan dari wakilnya di DPRD Sambas. Anggota DPRD Sambas dari Dapil 7 Fraksi PDI Perjuangan, Mardani, dengan tegas menyatakan keberpihakan pada Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Mangrove (FKMPM) Desa Sebubus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Sambas, Selasa (30/9/2025).

“Saya sebagai anggota legislatif DPRD Sambas Dapil 7, sangat mendukung FKMPM Desa Sebubus dalam memperjuangkan apa yang menjadi keluhan mereka,” tegas Mardani di ruang sidang DPRD Sambas.

Bacaan Lainnya
iklan

Mardani menekankan, perjuangan masyarakat sejalan dengan aturan hukum yang berlaku. Ia menyebutkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya Pasal 35 ayat 1 dan 2, yang jelas melarang kegiatan perusakan ekosistem mangrove serta mewajibkan pengelolaan berlandaskan prinsip berkelanjutan.

Selain itu, lanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 tentang Hutan Mangrove juga menegaskan perlindungan ekosistem ini.

“Pasal 13 menyebutkan bahwa hutan mangrove dilindungi dari kegiatan yang dapat merusaknya. Pasal 14 mengatur larangan melakukan kegiatan yang merusak hutan mangrove,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan adanya dasar hukum lain, yakni Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 128 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penetapan Kawasan Hutan, yang mempertegas kewajiban melindungi mangrove meskipun berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

“Kita di sini bukan bicara untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi memastikan hak mereka terlindungi. Masalahnya, masyarakat hanya mencari makan, bukan untuk kaya. Jadi, jangan sampai rakyat kecil dikorbankan,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Mardani mengingatkan ancaman kerusakan lingkungan bila hutan mangrove terus ditebang.

“Jika hutan mangrove terus ditebang tanpa perencanaan, dampaknya akan merusak ekosistem pesisir. Kawasan pantai yang tidak memiliki sabuk hijau akan mudah terkikis ombak,” ujarnya.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sambas, serta turut dihadiri Ketua Komisi I, Komisi II, dan Komisi IV DPRD Sambas. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Dinas Perikanan Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPPKH) Kabupaten Sambas serta masyarakat Desa Sebubus. (Nop)

iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *