Majalalahmataborneonews.com, Samarinda-
10 Juni 2026, Deforestasi yang terus terjadi di Kalimantan menunjukan bahwa krisis ekologis bukan semata-mata persoalan lingkungan hidup, melainkan juga persoalan tata kelola ruang dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Berdasarkan data 2015 s/d 2025 penghancuran ekologis dan ekosistem di pulau kalimantan hampir 33,59% dari luasan pulau Kalimantan, Dimana dalam per-tahunnya Kalimantan telah kehilangan hutan tropis kurang lebih 412.790 hektar. Kehilangan tersebut akibat dari kebijakan investasi 4.110 izin Hgu baik perkebunan kelapa sawit dan lainya, 1.717 izin kuasa pertambangan, 330 izin PBPH baik untuk hutan tanaman industri, serta berbagai bentuk perubahan penggunaan lahan lainnya.
Hilangnya tutupan hutan tidak hanya berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan hidup, namun juga memperbesar risiko bencana ekologis dan rusaknya daya dukung daerah aliran sungai serta hilangnya keanekaragaman hayati. Demikian dalam konteks ini, berbagai bencana yang terjadi tidak dapat dipahami semata sebagai akibat faktor alam semata, melainkan sebagai konsekuensi dari rusaknya fungsi ekologis bentang alam akibat kebijakan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan.
Saat bersamaan hal diatas, juga erat dengan meningkatnya konflik tenurial di berbagai wilayah kalimantan. Setidaknya di Kalimantan Timur sebanyak 8 (delapan) kasus yang didampingi oleh ED WALHI Kalimantan Timur, lalu di Kalimantan Barat terdapat 9 (sembilan) kasus yang didampingi oleh ED WALHI Kalimantan Barat, sementara di Kalimantan Tengah sebanyak 9 (sembilan) kasus yang didampingi oleh ED WALHI Kalimantan Tengah, dan di Kalimantan Selatan terdapat 9 (sembilan) kasus yang didampingi oleh ED WALHI Kalimantan Selatan yang menunjukan tumpang tindih antara wilayah kelola rakyat dengan izin-izin yang diberikan negara kepada sektor ekstraktif maupun proyek strategis nasional (PSN).
Kondisi tersebut tidak hanya mengancam keberlanjutan lingkungan hidup, tetapi juga mengancam hak masyarakat adat, petani, nelayan dan komunitas lokal yang selama ini bergantung pada ruang hidupnya.
Artinya masalah deforestasi, konflik tenurial, krisis ekologis, dan krisis iklim bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Dengan kata lain, seluruhnya merupakan gejala dari model pembangunan yang menempatkan hutan, tanah, dan sumber daya alam sebagai objek eksploitasi. Sementara perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat sering kali berada pada posisi yang dilemahkan.
Pernyataan Yudi Saputra
Yudi Saputra, selaku Deputi Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur menyatakan:
“Deforestasi yang terjadi di Kalimantan Timur tentu tidak terlepas dari penerbitan izin-izin korporasi, karena wilayah hilangnya tutupan hutan beririsan dengan keberadaan konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Dengan kata lain, deforestasi merupakan konsekuensi dari arah kebijakan tata ruang. Artinya arah kebijakan tata ruang telah mempersempit ruang hidup rakyat kalimantan Timur. Hal ini terlihat dari sekitar 1.038 desa/kelurahan di Kalimantan Timur, 65% wilayah administrasi pedesaan tersebut telah dibebani izin korporasi industri ekstraktif skala besar. Dengan angka deforestasi dari tahun 2001-2025 kurang lebih seluas 5,2 juta hektar, sehingga total hutan Kaltim yang lenyap dari tutupan awal kurang lebih 28%. Estimasi kehilangan tutupan hutan per kabupaten (2001-2025) terindikasi Kab. Kutai Timur 1,4 juta hektar, disusul Kab. Kutai Kartanegara 920.000 hektar, Kab. Berau 760.000 hektar, Kab. Berau 620.000, Kutai Barat 580.000 hektar. Hutan yang hilang pada tahun 2023 seluas 28.633 Ha dan tahun 2024 seluas 44.483 Ha, yang artinya 2024-2025 kenaikan angka deforestasi naik 55%.
Keberadaan PBPH secara estimasi telah membebani 300 desa/kelurahan dengan luasan konsesi keseluruhan 5,5 juta hektar yang mengancam wilayah adat, hutan primer, dan koridor satwa. Sementara pertambangan batubara secara estimasi sekitar 450 desa/kelurahan dengan seluas 4,1 juta hektar yang menyebabkan lubang tambang, pencemaran air dan konflik tata ruang, dan perkebunan sawit secara estimasi telah membebani 550 desa/kelurahan dengan luasan 1 juta hektar yang mengubah bentang alam dan mempersempit ruang kelola rakyat.”
Pernyataan Raden Rafiq
Raden Rafiq, selaku Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan juga menyampaikan:
“Kalimantan Selatan telah dibebani berbagai izin usaha yang 51,57% dari total luas wilayah provinsi Kalimantan Selatan. Luasan ini setara dengan sekitar 29 kali luas Kota Jakarta. Beban izin tersebut terdiri dari Hak Guna Usaha (HGU) seluas 645.611 hektar, Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 722.895 hektar, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 559.080 hektar.
Akumulasi izin yang terus memperluas penguasaan ruang di Kalimantan Selatan telah berkontribusi pada hilangnya tutupan hutan seluas sekitar 2.200 hektar sepanjang tahun 2025 dan melepaskan sekitar 1,7 juta ton emisi karbon ke atmosfer. Dampak dari deforestasi tersebut semakin memperparah krisis ekologis yang ditandai dengan berulangnya bencana banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setiap tahun, tanpa adanya langkah penyelesaian yang serius dan mendasar dari negara.
Sepanjang tahun 2025, WALHI Kalimantan Selatan mencatat sedikitnya 276 kejadian karhutla dan 44 kejadian banjir. Bencana ekologis tersebut berdampak kepada 452.453 jiwa dan menyebabkan 94.763 rumah terendam. Selain memicu kerusakan lingkungan dan bencana ekologis, besarnya beban perizinan di Kalimantan Selatan juga semakin menyempitkan ruang hidup dan wilayah kelola rakyat. Lahan-lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat, termasuk kawasan pertanian, perikanan, perkebunan rakyat, serta wilayah adat dan desa, terus mengalami tekanan akibat ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan monokultur skala besar. Kondisi ini tidak hanya mengancam kedaulatan pangan daerah, tetapi juga melemahkan kemampuan masyarakat dalam mempertahankan sumber-sumber kehidupan mereka. Jika situasi ini terus dibiarkan, Kalimantan Selatan akan menghadapi krisis ekologis dan krisis pangan yang semakin serius di masa mendatang”
Pernyataan Sri Hartini
Selaras dengan itu, Sri Hartini, selaku Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat menyatakan bahwa:
“Ditengah ambisi pemerintah sering mengagungkan pertumbuhan ekonomi dan investasi, mari kita melihat kenyataan yang ada di wilayah Kalimantan Barat, daratan kita dipaksa memikul 368 perusahaan kelapa sawit, mencaplok 3,9 juta ha lahan, 65 izin HTI seluas 2,75 ha dan 737 izin tambang minerba yang memusnahkan 4,4 juta ha atau 32% hutan alam dalam dua dekade. Dan ada 135 perusahaan sawit ,25 izin HTI dan 123 IUP tambang yang dengan sengaja beroperasi dan mengeruk dan mengeringkan Kawasan Hidrologi Gambut , Menghancurkan hulu sungai sehingga memicu amukan multiregional, karhutla dan banjir rob berkepanjangan di pesisir,. Krisis Ekologi ini memukul telak kaum perempuan terutama perempuan adat, petani dan nelayan tradisional . Karena ketika hutan dirampas mereka kehilangan ruang kelola terhadap obat-obatan , anyaman, dan pangan mandiri, bahkan beban domestik mereka menjadi bertambah karena harus berjalan jauh mencari air bersih yang layak untuk memasak, mencuci dan menjaga kesehatan reproduksi keluarga.Oleh Karena itu keselamatan rakyat tidak boleh digadaikan demi pertumbuhan ekonomi,hentikan ekspansi korporasi , audit seluruh ijin tambang, sawit dan HTI serta kembalikan hak atas ruang hidup kepada rakyat dan perempuan adat.”
Pernyataan Janang Firman Palanungkai
Memperkuat pernyataan yang ada, Janang Firman Palanungkai, selaku Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah menegaskan bahwa:
“Semakin sempitnya ruang kelola rakyat, khususnya masyarakat adat, di tengah masifnya ekspansi industri ekstraktif dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) telah menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada tahun 2025 dengan luasan mencapai 56.900 hektare. Kondisi ini merupakan implikasi dari luas wilayah Kalimantan Tengah yang mencapai 15,3 juta hektar, di mana lebih dari 60 % wilayahnya telah dibebani izin konsesi seperti perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan, belum termasuk tambahan kawasan yang dialokasikan untuk PSN. Situasi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk menyadari bahwa langkah paling tepat dalam melindungi rakyat dari proses peminggiran, kemiskinan struktural, serta dampak bencana ekologis seperti banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat kerusakan gambut dan deforestasi adalah dengan memastikan adanya jaminan keamanan atas wilayah kelola masyarakat. Ketika rakyat memiliki kedaulatan atas ruang hidupnya, maka mereka juga akan memiliki kedaulatan atas pangan serta keberlanjutan sumber-sumber penghidupan lainnya. Selain itu, pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah kelola rakyat merupakan langkah penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi intensitas konflik antara masyarakat dan korporasi. Sebab, dalam banyak kasus, masyarakat justru berada pada posisi yang dirugikan melalui kriminalisasi, perampasan ruang hidup, dan hilangnya hak atas wilayah kelolanya. Pemerintah tidak boleh abai terhadap keselamatan rakyat dan keberlangsungan ruang hidup mereka. Berdasarkan hasil analisis WALHI Kalimantan Tengah, setidaknya terdapat 401 konflik sosial yang terjadi dan belum terselesaikan sepanjang periode 2004–2025. Selain itu, tercatat 221 kejadian banjir di Kalimantan Tengah sepanjang 2021–2025. Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa rendahnya komitmen pemerintah dalam melindungi rakyat dan wilayah kelolanya telah melahirkan dampak sosial dan ekologis yang semakin serius dari waktu ke waktu..”
Untuk itu, kami WALHI se-Kalimantan menuntut:
- Hentikan laju deforestasi hutan tropis kalimantan yang disebabkan oleh kebijakan dan perizinan yang cenderung mengedepankan kepentingan investasi dan modal yang rakus ruang di pulau Kalimantan.
- Hentikan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat/lokal yang mempertahankan hak atas wilayah adat maupun ruang hidup ekonomi,sosial, dan budaya.
- Lindungi hutan tropis dan kesatuan ekologis daratan kalimantan dari ambisi kebijakan dan rencana project strategis nasional (PSN) yang mengancam keberlangsungan biodiversity di pulau kalimantan.
- Pulihkan ruang-ruang hidup masyarakat adat/lokal di pulau Kalimantan dari ancaman krisis iklim yang disebabkan kebijakan palsu transisi energi yang berdampak pada perempuan dan generasi mendatang.
- Cabut Izin Korporasi yang terbukti melakukan deforestasi dan merusak ekosistem gambut, yang memicu terjadinya bencana ekologis di pulau kalimantan.
- Buka data audit kepatuhan lingkungan atas kejahatan korporasi secara transparan kepada publik.
- Segera sahkan kebijakan-kebijakan di level nasional dan daerah yang berpihak kepada (salah satunya RUU Masyarakat Adat), untuk mengembalikan hak atas Tata Kuasa dan Kelola Wilayah Adat secara utuh kepada masyarakat adat maupun komunitas lokal.
- Segera laksanakan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat di Kalimantan secara progresif berdasarkan mandat Permendagri 52 tahun 2014.
- Revisi seluruh kebijakan Tata Ruang Wilayah (RTRW) diseluruh provinsi Kalimantan. (*)







