Korupsi Rp314 Juta, Kaur Keuangan Desa Lorong Sambas Jadi Tersangka

Kejari Sambas tetapkan RT Kaur Keuangan Desa Lorong sebagai tersangka korupsi dana desa TA 2025.

Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan RT, Kaur Keuangan Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2025. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp314.647.878.

Kajari Sambas melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rustam Efendi P. Simarmata, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen bersama para Kasubsi serta staf Bidang Pidana Khusus menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Bacaan Lainnya
iklan

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, serta barang bukti, Tim Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial RT selaku Kaur Keuangan Desa Lorong tahun anggaran 2025,” demikian keterangan dalam pers rilis Kejari Sambas, Kamis (11/6/2026).

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor PRINT-01.a/O.1.17/Fd.2/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

RT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor B-1790.1.17/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RT ditahan di Rutan Kelas IIB Sambas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/O.1.17/Fd.2/06/2026 tanggal 11 Juni 2026.

Dalam perkara ini, RT diduga memalsukan delapan surat kuasa palsu atas nama Penjabat Kepala Desa Lorong tahun anggaran 2025 di Bank Kalbar Cabang Sambas.

Dana hasil penarikan tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Sambas Nomor 700.1.2.3/04/PKKN/IK-S2/2026 tanggal 4 Mei 2026, kerugian negara dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan Desa Lorong tahun anggaran 2025 mencapai Rp314.647.878.

Atas perbuatannya, RT disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai subsider, RT juga disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemberkasan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Kejari Sambas menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.

Kejaksaan juga berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa agar mengelola dana desa secara jujur, akuntabel, dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. (Nop)

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *