6 Kabupaten/Kota di Kalbar Terancam Kolaps akibat Kesulitan Bayar Gaji PPPK

LP-KPK Kabupaten Sambas

Majalahmataborneonews.com, Sambas-

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengungkapkan bahwa terdapat enam kabupaten/kota di wilayahnya yang saat ini mengalami kesulitan keuangan serius. Kondisi tersebut membuat daerah-daerah tersebut terancam kolaps dan kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu.

Bacaan Lainnya
iklan

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR-RI pada Senin (8/6/2026). Meski demikian, Gubernur tidak merinci nama-nama pemerintah kabupaten/kota yang mengalami krisis keuangan tersebut.

Defisit anggaran yang dialami pemerintah daerah ini memuncak akibat adanya pemotongan Dana Transfer oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi kabupaten/kota yang memiliki tingkat ketergantungan tinggi pada dana transfer pusat untuk merealisasikan Belanja Pembangunan dan Belanja Pegawai yang telah disahkan dalam APBD bersama DPRD.

3 Opsi Strategis bagi Pemerintah Daerah
Menanggapi krisis fiskal ini, Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKP-K) Komisi Cabang Kabupaten Sambas, Irwan Sudianto, memberikan pandangannya saat diwawancarai awak media. Menurutnya, para kepala daerah beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pasti telah memahami situasi ini dan memiliki tiga opsi strategis yang bisa diambil.

Opsi Pertama: Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Daerah dapat mendongkrak penerimaan melalui sektor pajak dan retribusi. Keberhasilan opsi ini sangat bergantung pada optimalisasi potensi wilayah dan kerja keras Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kendati demikian, peningkatan PAD diprediksi tetap tidak akan mampu menutupi total nominal dana transfer yang dipotong oleh pusat.

Opsi Kedua: Pemangkasan Anggaran dan Efisiensi

Langkah memotong anggaran program kerja menjadi pilihan pahit yang terpaksa diambil. Di tengah besarnya tuntutan masyarakat akan pembangunan dan realisasi janji politik kepala daerah, opsi efisiensi ini harus dilakukan demi menjaga tanggung jawab atas keputusan bersama yang telah disepakati dengan DPRD.

Opsi Ketiga: Pinjaman Daerah

Sebagai upaya terakhir, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan (bank) atas persetujuan pimpinan DPRD, dengan jaminan Dana Transfer Pusat.
Irwan menjelaskan, bagi daerah yang defisit anggarannya hanya terjadi pada tahun berjalan, pinjaman daerah akan sangat membantu keberlanjutan program. Namun, kondisinya akan berbeda bagi daerah yang sudah mengalami defisit sejak tahun anggaran sebelumnya.

“Artinya, pemerintah kabupaten/kota harus berutang untuk membayar utang (melunasi belanja pembangunan atau pegawai yang terutang). Utang tersebut kemudian harus dicicil menggunakan pendapatan pada tahun anggaran berikutnya,” ujar Irwan. Kamis, 11 Juni 2026.

Krisis Fiskal Serupa di Maluku Utara dan Siak

Kondisi defisit fiskal ini ternyata tidak hanya terjadi di Kalimantan Barat. Dalam RDP yang sama, beberapa kepala daerah lain juga mengeluhkan persoalan serupa.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menyebutkan bahwa ruang gerak pemerintah daerah untuk berinovasi dalam meningkatkan pendapatan kini semakin sempit. Hal ini terjadi karena banyak kewenangan strategis yang ditarik ke Pemerintah Pusat. Sherly pun berharap agar anggaran gaji bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya dibebaskan dari beban daerah dan dialihkan ke APBN.

Di sisi lain, Bupati Siak, Afni Zulkifli, mempertanyakan dasar pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang dinilai terlalu besar, padahal berasal dari pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di daerahnya. Afni mendesak agar DBH tahun lalu yang masih ditahan oleh Pemerintah Pusat segera dicairkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Kabupaten Siak.

Di akhir wawancara, Irwan Sudianto secara khusus meminta Pemerintah Pusat untuk mengembalikan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Sambas yang dipotong. Pengembalian dana transfer tersebut sangat krusial agar pemiayaan pembangunan yang telah disetujui bersama DPRD dapat tetap berjalan.

Menurutnya, jika nantinya daerah berhasil meningkatkan PAD, pendapatan tersebut bisa difokuskan untuk mengakselerasi pembangunan di Kabupaten Sambas, bukan sekadar untuk menutupi defisit operasional. (Nop)

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *