DPRD Landak Bahas Raperda Penyerahan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman

Spread the love

 

 

 

 

Paripurna DPRD Landak Raperda PSU Perumahan dan Kawasan.            Majalahmataborneonews.com, Landak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun 2025, Senin (6/10/2025) siang, di ruang sidang utama DPRD Landak.
Agenda rapat kali ini membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda inisiatif eksekutif tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Kabupaten Landak.

Seluruh tujuh fraksi DPRD Landak menyampaikan pandangan dan catatan konstruktif serta sepakat agar Raperda ini dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menyampaikan bahwa penataan PSU merupakan hal penting yang perlu diatur sejak awal untuk menghindari persoalan di kemudian hari.
“Raperda ini sangat penting kita tata dari awal, supaya tidak terlambat. Penataan PSU harus jelas, mulai dari jalan, air bersih, saluran air, hingga lingkungan permukiman,” ujar Heriadi usai rapat.

Ia menambahkan, pembangunan perumahan di Kabupaten Landak terus meningkat, sehingga perlu pengaturan yang tegas agar fasilitas publik seperti jalan, saluran air, dan listrik tidak diabaikan oleh pengembang.

“Perumahan itu harus tertata, jalannya jelas, ada parit, air bersih, dan listrik. Itu menjadi catatan penting bukan hanya di perumahan tapi juga di kawasan kota,” tambahnya.

Menurut Heriadi, tata ruang yang baik juga mencakup pengaturan jarak bangunan dari jalan raya serta keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Ia berharap Raperda ini dapat segera disahkan agar menjadi landasan hukum dalam penataan wilayah dan perumahan di Landak.

Sementara itu, Wakil Bupati Landak, Erani, menyambut baik pandangan seluruh fraksi dan menilai bahwa pembentukan Perda tersebut merupakan langkah penting menghadapi tantangan pembangunan ke depan.
“Semua masukan dari fraksi sangat baik untuk penyempurnaan Raperda ini. Bahkan sesuai arahan Ketua DPRD, pengembang nanti juga akan dilibatkan dalam dengar pendapat agar regulasi yang dibuat bisa diterapkan dengan baik,” jelas Erani.

Ia menegaskan, banyak pengembang selama ini hanya berfokus pada investasi tanpa memperhatikan aspek-aspek penting seperti drainase, tempat pembuangan sampah, dan fasilitas umum lainnya.
“Hal-hal prinsip seperti itu perlu diatur dan dijalankan bertahap. Tidak bisa langsung sekaligus,” ungkapnya.

Erani juga menekankan pentingnya kesadaran dan komitmen bersama dalam menjaga lingkungan dan kebersihan kawasan permukiman.

“Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan, misalnya dalam memilah sampah dan tidak membuang sembarangan. Dukungan dari semua pihak, termasuk pendanaan dan peran OPD, juga sangat diperlukan,” pungkasnya. (MB)

Landak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us