AMAN Landak Soroti Satgas PKH, Dinilai Berpotensi Merampas Wilayah Adat

Majalahmataborneonews.com, Landak – Ketua Pelaksana Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Landak, Erwin, menilai kebijakan penertiban kawasan hutan oleh pemerintah yang diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berpotensi menjadi modus baru negara dalam merampas wilayah adat milik komunitas masyarakat adat.

Menurut Erwin, kebijakan tersebut dikhawatirkan semakin mempersempit ruang hidup masyarakat adat serta mengancam keberlanjutan eksistensi komunitas yang telah turun-temurun hidup dan bergantung pada wilayah adatnya.

Bacaan Lainnya
iklan

“Dengan adanya penertiban kawasan hutan oleh pemerintah melalui Satgas PKH, kami melihat ada potensi besar wilayah adat yang selama ini dikelola secara turun-temurun justru dianggap sebagai kawasan yang harus ditertibkan. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat adat,” ujarnya.

Erwin menegaskan, Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 jangan sampai menjadi alat legitimasi negara untuk merenggut hak-hak konstitusional masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi yang menjamin keberadaan masyarakat adat, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.

“Jangan sampai Satgas PKH menjadi alat legitimasi bagi negara untuk mengambil alih wilayah adat. Negara seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat adat, bukan justru mempersempit ruang hidup mereka,” tegasnya.

Erwin juga mengingatkan bahwa penertiban kawasan hutan tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat berpotensi memicu konflik sosial yang berkepanjangan di daerah.

Ia mencontohkan bahwa di beberapa wilayah di Kalimantan Barat, penolakan terhadap kebijakan penertiban kawasan hutan telah terjadi. Sejumlah komunitas masyarakat adat di beberapa kabupaten menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat mengancam lahan garapan dan hutan adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.

Beberapa organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat adat di Kalimantan Barat bahkan telah menyuarakan penolakan terhadap pendekatan penertiban yang dinilai belum sepenuhnya mengakui keberadaan wilayah adat serta hak kelola masyarakat lokal.

“Kami melihat ada kekhawatiran yang sama di berbagai daerah di Kalimantan Barat. Jika pendekatan yang digunakan hanya penertiban tanpa dialog dan pengakuan terhadap wilayah adat, maka potensi konflik akan semakin besar,” tambahnya.

Oleh karena itu, Erwin mengimbau komunitas masyarakat adat di Kabupaten Landak untuk segera mengurus pengakuan wilayah adatnya masing-masing agar mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah daerah.

“Komunitas masyarakat adat di Kabupaten Landak perlu segera mendorong proses pengakuan dan perlindungan wilayah adat melalui mekanisme yang tersedia di pemerintah daerah, agar hak-hak mereka memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.

Menurutnya, pengakuan wilayah adat menjadi langkah penting untuk memastikan keberlangsungan ruang hidup masyarakat adat sekaligus mencegah potensi konflik di masa depan.

AMAN Landak berharap pemerintah dapat mengedepankan pendekatan dialogis dan menghormati hak-hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan pengelolaan kawasan hutan. Dengan demikian, pembangunan dan perlindungan lingkungan dapat berjalan sejalan dengan penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat adat. (MB)

iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *