Serapan APBD Kalbar 2025 Baru 50,19 Persen, Dinas PUPR Tercatat Terendah Hanya 22,37 Persen

Analisis Kritis oleh Firdaus, S.IP., M.Sos
Dosen Ilmu Politik Universitas Tanjungpura

Majalahmataborneonews.com, Pontianak-

Bacaan Lainnya
iklan

Rendahnya realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Barat tahun 2025 kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data terakhir, serapan APBD baru mencapai 50,19 persen, jauh dari target triwulanan. Yang paling menonjol adalah rendahnya serapan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang hanya menyentuh 22,37 persen, terendah di antara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kalbar.

Dosen Ilmu Politik Universitas Tanjungpura, Firdaus, S.IP., M.Sos, menilai persoalan rendahnya serapan anggaran ini bukan sekadar masalah administratif, namun merupakan indikator penting dari tata kelola pemerintahan daerah.

“Ini Masalah Governance, Bukan Sekadar Angka”, tegasnya. Jum’at (14/11/2025).

Firdaus menegaskan bahwa serapan anggaran yang lambat menunjukkan lemahnya koordinasi, perencanaan, dan eksekusi program pembangunan.

“Ketika serapan APBD baru di angka 50,19 persen pada periode ini, itu artinya ada problem serius dalam perencanaan dan responsivitas birokrasi. Pemerintah daerah seharusnya mampu mengeksekusi anggaran secara tepat waktu, apalagi jika menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.

Ia menyoroti secara khusus Dinas PUPR, yang anggarannya dominan untuk pembangunan infrastruktur.

“Serapan 22,37 persen di PUPR bukan angka yang wajar. Infrastruktur adalah sektor strategis yang memiliki dampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik. Jika anggaran tidak terserap, maka pembangunan terhambat, dan ini berdampak besar bagi masyarakat,” tambahnya.

Faktor Penyebab: Perencanaan Lemah hingga Prosedur yang Berbelit

Firdaus menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang biasanya menyebabkan rendahnya serapan, di antaranya adalah:

1. Perencanaan proyek yang tidak matang sehingga terjadi revisi berulang. Proses lelang yang lambat akibat regulasi internal atau minimnya kesiapan dokumen.

2. Koordinasi antar-OPD yang tidak efektif, khususnya dalam proyek lintas sektor.

3. Birokrasi yang masih kaku, sehingga proses administrasi menjadi panjang dan menghambat eksekusi.

Risiko Sosial dan Politik

Menurut Firdaus, kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Masyarakat menunggu realisasi pembangunan. Ketika anggaran tidak berjalan, ketidakpuasan publik meningkat. Ini bisa menjadi isu politik bagi pemerintah daerah menjelang tahun-tahun politik berikutnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa lambatnya pembangunan infrastruktur juga bisa memengaruhi iklim investasi, terutama di sektor logistik, perkebunan, dan pariwisata yang sangat bergantung pada kualitas jalan dan fasilitas publik.

Rekomendasi: Reformasi Manajemen Anggaran

Untuk memperbaiki situasi ini, Firdaus memberikan beberapa rekomendasi strategis  yaitu Peningkatan kapasitas perencanaan OPD, terutama terkait penyusunan dokumen teknis proyek. Pemangkasan prosedur internal agar proses lelang dan pembayaran lebih cepat. Monitoring ketat setiap triwulan, dengan reward–punishment yang jelas bagi OPD. Transparansi anggaran agar publik dapat memantau kinerja pemerintah secara langsung.

Firdaus menekankan bahwa APBD bukan sekadar dokumen belanja, tetapi instrumen utama pembangunan daerah. Jika serapan anggaran rendah, maka pembangunan ikut terhambat dan kesejahteraan masyarakat sulit diwujudkan.

“Pemerintah daerah harus menjadikan masalah ini alarm serius. Momentum pembangunan tidak boleh hilang hanya karena lemahnya tata kelola anggaran,” pungkasnya. (Nop)

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *