Gubernur Ria Norsan Luncurkan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026, Dorong Pelayanan Yang Transparan Dan Prima

Majalahmataborneonews.com, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., secara resmi meluncurkan agenda tahunan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2026 di Ruang Data Analytic Room (DAR), Selasa (9/6/2026).

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Bacaan Lainnya
iklan

Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga momentum memperkuat kolaborasi seluruh badan publik di Kalimantan Barat.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar agenda tahunan, tetapi menjadi ruang bersama untuk memperkuat sinergi, saling belajar, dan membangun komitmen menghadirkan layanan informasi yang semakin terbuka kepada masyarakat,” ujar Ria Norsan.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta mendorong partisipasi publik dalam mengawal jalannya pemerintahan.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, bagi pemerintah, regulasi tersebut juga menjadi dorongan untuk terus memperbaiki tata kelola data dan mempermudah akses informasi.

“Bagi pemerintah sendiri, aturan ini menjadi mandat penting yang mewajibkan setiap badan publik untuk terus membenahi pengelolaan data dan mempermudah akses pelayanan informasi bagi masyarakat luas,” lanjutnya.

Ria Norsan menilai monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan sekaligus kualitas pelayanan informasi badan publik.

Ia pun meminta seluruh pimpinan badan publik agar menjadikan Monev sebagai sarana evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan.

“Jangan melihat penilaian ini sebagai beban, tetapi jadikan sebagai motivasi untuk terus memperbaiki pelayanan dan meningkatkan kepercayaan publik,” pesannya.

Lebih lanjut, Gubernur mengajak seluruh badan publik terus bergerak maju dalam membangun budaya keterbukaan informasi.

“Mari terus bergerak maju meningkatkan kualitas pelayanan demi menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, prima, dan sesuai dengan standar terbaik yang diharapkan masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Ria Norsan juga menyambut positif laporan Ketua Komisi Informasi Pusat yang menyebut Kalimantan Barat berhasil masuk dalam jajaran 10 besar nasional dalam keterbukaan informasi publik.

“Prestasi ini menjadi bukti bahwa komitmen keterbukaan informasi di Kalimantan Barat semakin kuat. Capaian ini harus menjadi pemicu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di semua lini,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 diikuti oleh 180 badan publik yang terbagi dalam enam kategori, yakni Pemerintah Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi, Pemerintahan Desa, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), OPD Kabupaten/Kota, serta lembaga legislatif.

Partisipasi seluruh unsur tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi di seluruh wilayah Kalimantan Barat.

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *