Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Landak Kunjungi Sentra Layanan UT Ajak Kampanyekan Lawan Korupsi
Majalahmataborneonews.com, Landak – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada setiap tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri Landak melaksanakan kegiatan kampanye anti korupsi melalui pembagian brosur kepada masyarakat sebagai ajakan untuk bersama melawan korupsi. Salah satu lokasi yang dikunjungi dalam kegiatan tersebut adalah Kantor Sentra Layanan Universitas Terbuka (SALUT) Landak pada Selasa (2/12/2025).
Tim kampanye dari Kejaksaan Negeri Landak yang hadir di antaranya:
Erwin Agus Widiyanto, S.H. (Kasubsi I Bidang Intelijen)
Richardo, S.H. (Kasubsi II Bidang Intelijen)
Cihur Bindu Klexton Ujung
Wiken Ayu Lerian
Edward Lambok Marihot Manurung, S.H.
Kedatangan tim kampanye diterima langsung oleh Kepala Sentra Layanan UT Landak, L. Sahat Tinambunan, S.E., M.M.
Erwin menjelaskan bahwa korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan orang lain maupun negara.
“Melalui kampanye ini, kami berharap masyarakat semakin mengenal dan memahami apa itu korupsi serta berani mencegah dan melaporkannya apabila terjadi indikasi di sekeliling kita,” ujar Erwin.
Ia menambahkan, brosur tersebut memuat informasi beragam bentuk korupsi seperti suap, penggelapan, nepotisme, dan gratifikasi, sekaligus edukasi terkait pentingnya partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, dalam brosur juga tersedia barcode (QR code) untuk pelaporan langsung kepada Kejaksaan serta barcode survei layanan untuk menampung keluhan masyarakat, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan internal Kejaksaan Negeri Landak.
Kepala SALUT Landak mengapresiasi kegiatan kampanye terbuka tersebut.
“Upaya Kejaksaan Negeri Landak ini sangat positif dalam membangun kesadaran masyarakat untuk bersama menekan dan meminimalisir tindakan korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Landak,” ujar Sahat.
Melalui kampanye ini, diharapkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna mewujudkan lingkungan bersih dari praktik korupsi.(MB)
