Kalau DNA Sudah Bicara, Masih Bisa Mengelak? Kasus di Sandai Makin Panas

Sidang kasus dugaan cabul di Sandai, Ketapang, menyoroti tes DNA sebagai bukti kuat tak terbantahkan dalam persidangan anak di bawah umur.
Sidang kasus dugaan cabul di Sandai, Ketapang, menyoroti tes DNA sebagai bukti kuat tak terbantahkan dalam persidangan anak di bawah umur.

KETAPANG – Perkara dugaan tindak asusila yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang kembali menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum korban menegaskan kuatnya bukti ilmiah berupa tes DNA dalam persidangan yang berlangsung di Sandai. Sidang yang digelar tertutup itu melibatkan terdakwa seorang pria lanjut usia berinisial S alias UE.

Dalam persidangan lanjutan, majelis hakim mendengarkan keterangan dari pihak keluarga korban, yakni ibu dan paman korban. Keterangan ini menjadi bagian penting untuk memperkuat rangkaian fakta yang telah dikumpulkan sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan berjalan.

Bacaan Lainnya
iklan

Kuasa hukum korban, Iga Pratama, menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi, tetapi juga pada bukti ilmiah yang dinilai memiliki kekuatan tinggi. Salah satunya adalah hasil tes DNA yang dilakukan terhadap anak yang dilahirkan korban dalam kasus tersebut.

Menurut pihak kuasa hukum, hasil uji laboratorium tersebut menunjukkan kesesuaian DNA yang dinilai menjadi penguat utama dalam pembuktian perkara. Dalam pandangan mereka, bukti ilmiah itu memperjelas rangkaian dugaan peristiwa yang sedang diuji di pengadilan.

Dari sisi hukum, rekan kuasa hukum lainnya, Jakaria Irawan, menilai hasil DNA memiliki posisi penting dalam pembuktian pidana, terutama ketika bersesuaian dengan keterangan saksi dan bukti lain yang telah diajukan di persidangan. Ia menyebut kombinasi tersebut memperkuat konstruksi perkara di mata hukum acara pidana.

Meski begitu, proses persidangan tetap berjalan sesuai asas praduga tak bersalah. Seluruh fakta dan bukti masih akan diuji oleh majelis hakim sebelum sampai pada putusan akhir. Sidang tertutup sendiri dilakukan karena melibatkan korban anak di bawah umur, sesuai ketentuan perlindungan anak dalam sistem peradilan.

Perkembangan perkara ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana bukti ilmiah, seperti tes DNA, kini semakin berperan dalam proses pembuktian hukum modern. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan menilai seluruh fakta secara menyeluruh dan berimbang.

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *