SEKADAU – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaporkan masih berlangsung di Sungai Kapuas, Desa Tanjung, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Tambang ilegal tersebut disebut berada sekitar 5 kilometer dari Mapolres Sekadau dan hingga kini masih beroperasi.
Informasi itu disampaikan warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut dia, aktivitas PETI di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama dengan jumlah lantin yang berubah-ubah.
“Kadang sekitar 30 lantin lebih, bahkan pernah sampai 50-an lantin,” ujar warga.
Dari penelusuran tim media CekFakta di lapangan, muncul nama berinisial ND yang disebut terlibat dalam aliran hasil emas di Desa Tanjung. ND diduga berperan mengurus aktivitas PETI di lapangan, mulai dari pengamanan hingga jual beli emas hasil tambang.
Selain ND, tim CekFakta juga menemukan sejumlah nama lain yang disebut terkait aktivitas tambang emas ilegal di Desa Tanjung, termasuk dugaan keterlibatan oknum pemerintah dan oknum penegak hukum. Temuan itu memunculkan pertanyaan warga terkait belum adanya penertiban di lokasi tambang.
Di lokasi berbeda, tim CekFakta juga menemukan nama berinisial SD yang disebut sebagai pembeli emas dari hasil tambang ilegal di wilayah Sekadau. SD disebut telah lama membeli emas dari aktivitas PETI tersebut.
Aktivitas tambang ilegal di Sungai Kapuas dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan. Pengerukan dasar sungai berpotensi menyebabkan penumpukan pasir dan pendangkalan aliran sungai di sekitar lokasi tambang.
Selain itu, penggunaan bahan kimia seperti merkuri dalam proses pemisahan emas dinilai berisiko mencemari air sungai. Kondisi itu dapat memengaruhi kualitas air, ekosistem sungai, hingga kesehatan masyarakat yang bergantung pada aliran Sungai Kapuas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas PETI di Desa Tanjung, Kecamatan Sekadau Hilir tersebut.
Tim CekFakta juga menyatakan akan mengirimkan data hasil penelusuran kepada Humas Polda Kalbar melalui Kasubbid Penmas AKBP Prinanto sebagai langkah lanjutan untuk menindak aktivitas tambang ilegal di Desa Tanjung.







