Majalahmataborneonews.com, Pontianak-
Publik dinilai patut memberikan apresiasi terhadap kinerja Ditresnarkoba Polda Kalbar atas penggerebekan salah satu tempat karaoke di Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Penggerebekan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi berbagai bentuk hiburan malam yang kerap diduga menjadi tempat peredaran gelap narkotika.
Pernyataan tersebut disampaikan pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar. Menurutnya, kritik masyarakat kepada Pemerintah Kota Pontianak yang dianggap kurang peduli terhadap persoalan tersebut harus dihargai sebagai bentuk kepedulian publik terhadap kondisi Kota Pontianak. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan yang diatur oleh hukum dalam melakukan penertiban.
“Secara yuridis formal dalam penanganan tempat hiburan malam yang diduga terindikasi menjadi sarang narkoba atau tempat peredaran narkoba akan melibatkan dua sistem hukum, yakni hukum administrasi negara yang menjadi tupoksi pemerintah daerah dan hukum pidana yang menjadi kewenangan kepolisian,” ujarnya. Jum’at (29/5/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan Pemkot Pontianak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta aturan turunan terkait perizinan usaha hanya terbatas pada pengawasan operasional, evaluasi izin hingga pencabutan izin usaha apabila tempat hiburan malam terbukti melanggar ketertiban umum atau membiarkan terjadinya tindak pidana.
Namun demikian, Pemkot Pontianak disebut tidak memiliki instrumen hukum melalui Satpol PP maupun Dinas Pariwisata untuk melakukan tindakan paksa seperti penggeledahan, tes urine maupun penahanan terhadap pengunjung tempat hiburan malam. Satpol PP, kata dia, hanya memiliki kewenangan di bidang ketertiban umum dan bukan penindakan tindak pidana narkotika.
“Sementara sanksi pidana menjadi ranah kepolisian atau BNN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penyitaan,” jelasnya.
Menurut Herman, kondisi tersebut menjadi alasan hukum mengapa pemerintah daerah terkesan abai terhadap persoalan narkotika di tempat hiburan malam. Ia menilai persoalan ini menjadi dilema karena keterbatasan kewenangan membuat pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak.
Ia juga menambahkan, ketika publik mempertanyakan apakah Pemkot Pontianak “tidak tahu” atau “tidak mampu”, maka jawaban yang tepat adalah adanya pembatasan kewenangan oleh hukum. Pemerintah daerah sering mengalami jalan buntu lantaran Satpol PP tidak dibekali kemampuan intelijen untuk mendeteksi peredaran narkoba di dalam room tempat hiburan malam. Akibatnya, pemerintah kota baru dapat menindaklanjuti dari aspek hukum administrasi setelah dilakukan penggerebekan oleh kepolisian.
Herman menilai langkah Polda Kalbar yang menyurati Pemkot Pontianak menjadi momentum tepat untuk membangun sinergisitas regulasi. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh berjalan sendiri, melainkan harus mengintegrasikan daya paksa kepolisian ke dalam kebijakan daerah.
“Secara regulasi, Pemkot Pontianak memang tidak memiliki taji hukum pidana untuk memberantas narkoba di THM secara mandiri. Namun, Pemkot memiliki daya paksa administratif berupa izin usaha yang sangat ditakuti oleh pengusaha THM,” katanya.
Karena itu, pasca operasi Ditresnarkoba Polda Kalbar, Herman mendorong agar Pemkot Pontianak dan Polda Kalbar segera menyusun Memorandum of Understanding (MoU) untuk membentuk Satgas Bersama Pengawasan Tempat Hiburan Malam.
Ia menegaskan, sinergi tersebut harus melahirkan tindakan tegas. Ketika polisi menemukan narkoba di sebuah tempat hiburan malam, maka pemerintah kota diharapkan dapat langsung mencabut izin usaha tanpa kompromi.
“Hanya dengan kepastian hukum yang agresif seperti ini, efek jera bagi pengelola THM dapat terwujud demi melindungi generasi muda Pontianak,” pungkasnya. (Nop)







