DPRD Landak Dukung Penuh Pembahasan Perubahan KUA-PPAS dan Dua Raperda Inisiatif Eksekutif

Majalahmataborneonews.com, Landak — DPRD Kabupaten Landak menyatakan komitmennya dalam mendukung pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025 serta dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif yang disampaikan langsung oleh Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Landak, Senin (14/7).
Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah pembangunan lima tahun ke depan. “Anggaran dalam APBD harus selaras dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Landak 2025–2030 serta penyusunan RPJMD 2025–2029. Kami siap bahas bersama demi tercapainya program kepala daerah secara optimal,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa rencana perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) akan dikaji bersama untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Penyesuaian Anggaran dan Prioritas Layanan Dasar
Dalam pidatonya, Bupati Karolin mengungkapkan bahwa perubahan KUA-PPAS tahun 2025 dilakukan sebagai respons terhadap berbagai kebijakan terbaru dari pemerintah pusat dan provinsi, termasuk penyesuaian terhadap efisiensi anggaran berdasarkan Peraturan Presiden serta adanya alokasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Namun, ia menyebutkan bahwa total APBD Landak mengalami penurunan akibat menurunnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), terutama pada sektor infrastruktur.
Meski anggaran menurun, Pemkab Landak tetap memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. “Fokus utama tetap pada pembiayaan sektor pendidikan dan kesehatan, yang akan kami tuangkan secara jelas dalam RPJMD agar memiliki kekuatan hukum yang kokoh,” tegas Karolin.
Ia juga meminta perhatian pemerintah pusat agar alokasi anggaran untuk infrastruktur tidak terus mengalami pemangkasan. “Kondisi infrastruktur kita saat ini sudah darurat dan perlu intervensi segera,” tambahnya.
Restrukturisasi OPD: Menuju Birokrasi yang Responsif
Sebagai bagian dari evaluasi birokrasi, Bupati Karolin turut mengusulkan perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Perubahan ini di antaranya meliputi:
- Pemisahan urusan Keluarga Berencana (KB) dari Dinas Sosial. Dinas Sosial akan berganti nama menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (tipe A), sedangkan urusan KB akan digabungkan dengan Dinas Kesehatan.
- Peningkatan status Dinas Perkebunan menjadi Dinas Perkebunan dan Peternakan.
- Penambahan jumlah OPD dari 38 menjadi 40, mencakup Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Satpol PP, 16 dinas, 7 badan, dan 13 kecamatan.
“Langkah ini kami ambil agar beban kerja lebih merata dan kualitas pelayanan publik semakin meningkat,” ujar Karolin.
Dengan dukungan DPRD, diharapkan proses pembahasan perubahan KUA-PPAS dan dua Raperda inisiatif eksekutif ini dapat berjalan lancar dan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan Kabupaten Landak dalam lima tahun mendatang (MB)
