Majalahmataborneonews.com,Landak – Pemerintah Kabupaten Landak terus menunjukkan komitmennya dalam merancang kebijakan anggaran dan pembangunan yang adaptif dan berkelanjutan. Hal ini ditandai dengan penyampaian pidato pengantar oleh Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, M.H, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Landak, yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Landak pada Senin (14/07/2025).
Dalam pidatonya, Bupati Karolin menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Rancangan ini disusun sebagai penyesuaian terhadap dinamika fiskal daerah dan kebutuhan pembangunan prioritas yang terus berkembang di Kabupaten Landak.
“Perubahan ini tidak semata-mata bersifat administratif, namun merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa anggaran daerah tetap responsif terhadap tantangan dan kebutuhan riil masyarakat,” jelas Bupati Karolin.
Selain menyampaikan perubahan KUA-PPAS, Bupati Karolin juga menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif, yaitu:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Landak Tahun 2025–2029, dan
2. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“RPJMD ini akan menjadi arah pembangunan Kabupaten Landak selama lima tahun ke depan. Diharapkan, dokumen ini mampu menjadi fondasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Landak dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua serta anggota DPRD, Asisten Sekda Landak, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Karolin menyampaikan harapannya agar proses pembahasan perubahan KUA-PPAS dan kedua Raperda tersebut dapat berjalan lancar bersama DPRD, sehingga program-program pembangunan dapat segera dieksekusi demi kepentingan masyarakat Kabupaten Landak. (MB)







