Majalahmataborneonews.com, Sambas–
Dugaan penggelapan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Sambas. Dua kepala desa dilaporkan bermasalah dan tengah mendapat sorotan publik. Plh Inspektur Inspektorat Sambas, Husnadi Husin, mengungkapkan bahwa keduanya diberi waktu 60 hari sejak Agustus 2025 untuk mengembalikan kerugian negara sebelum kasus ini berlanjut ke ranah hukum.
Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Sambas, Luffi Ariadi, menilai langkah tersebut tidak boleh dimaknai sebagai jalan damai.
Menurutnya, mekanisme pengembalian dana tidak boleh menutup ruang pidana karena kasus ini jelas termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
“Tidak ada kompromi! Kepala desa yang terbukti harus diproses pidana dan dicopot jabatannya. Kalau membiarkan pola kompromi, sama saja dengan mengkhianati amanah konstitusi dan merugikan hak rakyat desa,” tegas Luffi.
Mahasiswa Hukum Sambas mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas tanpa menunggu tenggat waktu berakhir. Mereka juga menuntut laporan keuangan desa dipublikasikan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, kepala desa yang terlibat dicopot serta di-blacklist dari jabatan publik, dan masyarakat diberi ruang penuh untuk mengawasi anggaran.
Tidak berhenti pada kritik, mahasiswa hukum juga mengajukan sejumlah solusi. Pertama, pembangunan platform digital transparansi dana desa berbasis UU KIP yang menampilkan real-time anggaran dan progres pembangunan. Kedua, audit sosial independen dengan melibatkan perguruan tinggi sebagai standar akademik dan objektif. Ketiga, pembentukan Forum Gotong Royong Pengawasan Desa yang melibatkan tokoh adat, pemuda, dan akademisi agar pengawasan berbasis budaya lokal tetap hidup.
“Kami yakin kombinasi hukum positif, kajian ilmiah, dan kearifan lokal adalah formula paling efektif untuk memutus rantai korupsi dana desa dan mengembalikan anggaran pada fungsi utamanya: kesejahteraan rakyat,” pungkas Luffi. (Nop)








