Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Merdeka…!!! Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem Pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undan-gundang; Dalam suasana detik-detik bersejarah hari kemerdekaan Republik Indonesia, ada insan yang belum merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya.
Sekretaris Forum Tenaga Honorer Pendidikan Kabupaten Sambas Juniardi mengatakan, Guru dan Tenaga Pendidik honorer di Kabupaten Sambas, pahlawan tanpa tanda jasa ini sejak lama merajut asa akan kepastian masa depannya.
Ada 1001 jiwa yang dihadapi dibentuk dididik seolah tergerus oleh waktu dan mengalir tanpa bekas.
“Pengabdian guru dan tenaga pendidik bukan perkara kemarin sore, tahun demi tahun bahkan belasan mengabdi sebagai honorer kadang iri membaca berita rekan guru lainnya yang cerah terpancar masa depannya,” jelas Juniardi kepada Majalahmataborneonews.com pada Sabtu (16/8/2025).
Juniardi mengungkapkan, angka kekurangan guru dan tenaga pendidik di Kabupaten Sambas merupakan perkara yang serius.
Dilihat dari penurunan alokasi honor seiring dengan kebijakan integrasi honorer non-ASN ke ASN P3K dikabupaten Sambas tidak merata dan jauh dari kebutuhan.
“Formasi yang dibuka atau direkrut jauh dari kebutuhan guru di kabupaten Sambas,” imbuhnya.
Dari data yang dia himpun, pada tahun 2023 sebanyak 309 guru pensiun, kemudian tahun 2024 265 guru pensiun, pada tahun 2025 terdapat 246 guru yang akan pensiun, dan pada tahun 2026 nanti sebanyak 218 guru akan pensiun.
“Jika dibandingkan dengan pembukaan formasi terakhir masih banyak kekurangan guru. Bukan hanya angka kekurangan guru, kekurangn tenaga pendidik juga perlu menjadi perhatian serius. Sejak dimulainya rekrument PPPK di Kabupaten Sambas belum ada formasi khusus untuk tenaga kependidikan dan rata-rata tenaga pendidik di Kabupaten Sambas berstatus honor,” cetus Juniardi.
Menurutnya, padahal di Kabupaten lain di Kalimantan Barat sudah ada yang merekrut tenaga kependidikan PPPK.
Juniardi mengatakan, dengan terus bertambahnya guru pensiun dan kurangnya ketersedian guru di Kabupaten Sambas, kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran larangan untuk mengangkat tenaga honorer baru menjadi penghambat untuk penerimaan kembali tenaga honorer guru yang diperlukan.
“Undang-undang ASN dan Surat Edaran yang diterbitkan berpotensi menyebabkan adanya kekosongan guru pada rombel atau mapel yang akan berdampak langsung pada proses dan hasil Pendidikan,” imbuhnya.
Juniardi mengatakan, berbicara kesejahteraan honorer guru dan tenaga kependidikan jauh dari kata sejahtera.
Kata dia, besaran honor yang diatur dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOSP belum mampu memberikan label sejahtera.
“Hal ini tentu semakin parah ketika guru ASN yang semakin sedikit di sekolah, posisi kekurangan guru diisi oleh tenaga guru honorer yang mana semakin banyak tenaga honorer maka honorarium yang diterima akan semakin sedikit. Belum lagi kebijakan besaran alokasi honorarium 50 persen dari pagu anggaran satu tahun akan berdampak parah pada guru dan tenaga pendidik honorer yang siswanya sedikit,” ungkapnya.
Dia menyampaikan soal kebijakan tersebut berlaku menyeluruh, namun besaran honorarium yang didapatkan guru dan tenaga pendidik honorer berbeda tergantung jumlah siswa. Padahal beban kerja sama secara menyeluruh.
“Tentu hal ini juga diperparah dengan tidak adanya Undang-Undang khusus yang Undang-Undang khusus yang mengatur tentang honorer, baik itu dari segi kejelasan perlindungan hukum maupun hak–hak serta kesejanteraannya,” jelasnya.
Di hari dan bulan kemerdekaan ini, pihaknya akan terus mendorong agar pemda secepatnya menuntaskan honorer yang ada di database BKN baik pada tahap 1 dan 2. Baik itu dalam bentuk paruh waktu atau penuh waktu.
“Permasalahan guru dan tenaga pendidik honorer ini dikhawatirkan akan menjadi bom waktu jika tidak dituntaskan, dan akan berdampak langsung pada proses belajar mengajar atau tingkat SDM secara keseluruhan,” jelasnya.
Juniardi berharap, peluang tahapan pengusulan paruh waktu pada bulan kemerdekaan ini pihaknya mengharapkan menjadi peluang emas bagi pemerintah daerah Kabupaten Sambas untuk menuntaskan permasalahan honorer di Kabupaten Sambas sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara. (Nop)







