Tak Terima Dihina di Medsos, Pemegang Saham Kafe Kluwi Laporkan Sejumlah Akun Media Sosial ke Polda Kalbar

Majalahmataborneonews.com,Pontianak, – Sejumlah Akun Media Sosial dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar)dengan Nomor Serah Terima Pengaduan: STTP/132/V/2026/Ditreskrimsus, diantaranya menyeret Akun Media Sosial LI BAPAN KALBAR dan Akun Gosip Pontianak. Mereka dituduh melakukan pencemaran nama baik, penistaan kehormatan, hingga penyebaran data pribadi tanpa izin.(15/05/2026)

 

Bacaan Lainnya
iklan

Langkah hukum ini diambil oleh Kantor Advokat & Konsultan Hukum FRAN’S SAMAGATTUTU & PARTNERS. Mereka bertindak sebagai perisai hukum bagi Alung (AH/HS), salah satu pemegang saham Kafe Kluwi Pontianak.

 

Frans menuturkan bahwa hal ini bermula dari polemik penyebaran identitas diri AW melalui rekaman CCTV milik Kafe Kluwi sehingga AW melaporkan AH sebagai aktor yang harus bertanggungjawab. Namun, alih-alih menjadi ruang hukum yang berkeadilan, ruang siber justru bermutasi menjadi ruang eksekusi. Sejumlah akun media sosial diduga secara masif membangun narasi sepihak yang menghakimi AH tanpa ampun.

 

“Unggahan akun-akun terlapor telah menyerang kehormatan, nama baik, merusak ranah pribadi, menghina usaha, hingga menyasar anggota keluarga klien kami yang sama sekali tidak tahu duduk perkara,” ujar Frans, sang kuasa hukum AH, dengan nada tegas, Jumat (15/5/2026).

 

Frans membeberkan fakta pahit tentang bagaimana kata “binatang” dan berbagai makian tidak pantas dilemparkan dengan mudah di beberapa Akun Media Sosial. Menurutnya, bahasa yang sekadar menjadi pelampiasan amarah, kini bertransformasi menjadi alat fitnah yang merugikan kehidupan nyata seseorang.

 

Frans berargumen, bahwa Hukum di Indonesia berdiri di atas pilar agung, yakni asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Prinsip ini tertuang dalam Pasal 91 KUHAP. Namun, di era digital, asas ini kerap roboh oleh ketukan jari para “hakim” jalanan siber.

 

Ia mengingatkan dengan keras bahwa kebebasan berbicara bukanlah kebebasan tanpa batas. Kebebasan sejati dibatasi oleh kesusilaan, kesopanan, dan kehormatan sesama manusia. “Aparat penegak hukum dari Penyidik Polri, Jaksa, dan Pengadilan saja dilarang menimbulkan praduga bersalah sebelum ada putusan tetap,” tegas Frans dengan menohok.

 

“Lalu apa dan siapa media-media sosial tersebut sehingga memiliki kewenangan menjustifikasi, menilai, dan menghakimi klien kami secara sepihak?,” ucap dia.

 

Pihak Kuasa Hukum AH kini memilih menarik perkara ini keluar dari riuhnya ruang hampa media sosial. Mereka membawa kasus ini ke hadapan instrumen hukum negara yang sah, tempat di mana keadilan diuji lewat bukti, bukan lewat jumlah tanda suka (likes) atau pembagian (shares).

 

Laporan yang dilayangkan Kuasa Hukum AH ke Polda Kalbar tidak main-main, mereka menggunakan jeratan pasal berlapis:

 

1. Pasal 433 ayat (2) Jo Pasal 436 KUHP: Terkait pencemaran nama baik dan menista.

2. Pasal 27A Jo Pasal 45, Jo Pasal 45 ayat (4), Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE): Pelanggaran transaksi elektronik.

3. Pasal 65 Jo Pasal 67 UU R.I No. 27 Tahun 2022 (UU PDP): Pelanggaran perlindungan data pribadi.

 

“Kami berharap penyidik Polda Kalbar dapat mendalami bukti permulaan yang cukup, yang juga telah kami serahkan secara resmi,” pungkas Frans. (Richard).

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *