WALHI: Deforestasi Menjadi Pemicu Bencana Ekologis Banjir di Kalimantan Barat, Siapa dalangnya?

Majalahmataborneonews.com, Pontianak-

Banjir yang terjadi di Kota Pontianak, Kubu Raya dan Mempawah merupakan akumulasi dari eksploitas hutan yang terus terjadi di Kalimantan Barat. Eksploitasi hutan yang begitu masif masih terjadi di Kalbar, bahkan di tahun 2025 masih ditemukan pembukaan hutan yang dilakukan oleh Korporasi. Pembukaan hutan secara masif ini kemudian mengakibatkan pelepasan Carbon yang begitu besar ke atmosfer, Bahkan Kalimantan Barat menempati posisi kedua Provinsi di Indonesia dengan kehilangan tutupan hutan terbesar, dari tahun 2001-2024 Kalbar telah kehilangan tutupan hutan sebesar 4,2 jt Ha.

Bacaan Lainnya
iklan

Hilangnya tutupan hutan mengakibatkan Perubahan Iklim yang ditandai dengan meningkatnya air laut, curah hujan tinggi dan cuaca ekstrem yang menjadi pemicu banjir di beberapa wilayah di Kalbar.

Perubahan iklim menyebabkan pola hujan tidak menentu, sering kali curah hujan tinggi dalam waktu singkat, melebihi kapasitas drainase dan sungai.

Kombinasi pasang air laut (perigee, bulan purnama) dengan perubahan iklim meningkatkan risiko banjir rob di wilayah pesisir seperti Pontianak, Mempawah, dan Kubu Raya.

Sebetulnya siapa dalang dibaliknya hilangnya tutupan hutan di Kalbar? Ada 3 sektor Industri besar yang menjadi dalang hilangnya tutupan hutan di Kalbar, Perusahaan Perkebunan Sawit, Perkebunan Kayu, dan Pertambangan. Dari data yang dimiliki WALHI Kalbar, menunjukan bahwa di Kalimantan Barat sendiri ada 368 Perusahaan Perkebunan Sawit dengan luas mencapai 3.9 Juta Ha, kemudian ada 65 Unit Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas konsesi 2,75 Juta Ha, dan 737 izin Tambang diberikan kepada pelaku usaha tambang (minerba) baik Perorangan, CV, PT, Koperasi dan Firma yang didominasi oleh IUP Bauksit, Batubara, Emas, Zircon, Bijih besi dan Timah.

Data ini menunjukkan bahwa hilangnya tutupan hutan yang dilakukan oleh korporasi merupakan pemicu bencana ekologis banjir yang terjadi di Kalimantan Barat setiap tahunnya, bahkan di tahun 2025 pembukaan hutan masih terjadi.

Pemerintah seharusnya mengambil Langkah tegas dan harus segera melakukan penghentian pembukaan lahan, hutan, dan pemberian izin bagi Korporasi, melakukan pemulihan pada lahan-lahan kritis, dan melakukan pengawasan serta melakukan penegakan hukum bagi korporasi yang melakukan pelanggaran.

Sri Hartini – PJS Direktur WALHI Kalimantan Barat

 

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *