Tiga Raperda Resmi Disetujui, APBD Sambas 2026 sebesar Rp 1,757 Triliun

Spread the love

Majalahmataborneonews.com, Sambas-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sambas. Tiga regulasi yang disahkan tersebut meliputi Raperda tentang APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Kabupaten Sambas, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati Sambas H. Satono, S.Sos.I., M.H., Ketua DPRD Sambas H. Abu Bakar, Sekretaris Daerah Ir. Ferry Madagaskar, Forkopimda, Kepala OPD, dan seluruh anggota dewan berlangsung dengan agenda utama penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) serta laporan Panitia Khusus Satu dan Dua sebelum dilakukan pengambilan keputusan.

APBD 2026: Tantangan Fiskal dan Penurunan Pendapatan Daerah

Dalam pengesahan APBD 2026, DPRD dan Pemerintah Daerah menghadapi tantangan fiskal signifikan akibat menurunnya total pendapatan daerah. Pendapatan Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2026 dipatok sebesar Rp 1,757 triliun, turun sekitar Rp 444 miliar dari APBD 2025 yang mencapai Rp 2,2 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat hingga sekitar Rp 400 miliar fenomena yang juga dialami daerah lain di seluruh Indonesia.

Komposisi pendapatan tahun 2026 terdiri dari:

* PAD: Rp 330 miliar
* DAU: Rp 910 miliar
* Dana Desa: Rp 159 miliar
* Pendapatan Bagi Hasil: Rp 13,8 miliar

Sejalan dengan penurunan pendapatan, belanja daerah juga menurun menjadi Rp 1,529 triliun, mencakup Belanja Operasi Rp 1,76 miliar, Belanja Modal Rp 288 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp 2 miliar, dan Belanja Transfer Rp 258 miliar.

Langkah Strategis dan Prioritas Pembangunan

Untuk menjaga stabilitas pelayanan publik, DPRD dan TAPD menyepakati sejumlah langkah strategis. Di sektor pendapatan, optimalisasi PAD menjadi fokus utama tanpa membebani masyarakat. Langkah-langkah yang ditempuh meliputi yakni Digitalisasi penerimaan pajak dan retribusi, Pemutakhiran data wajib pajak, Intensifikasi pelayanan dan peningkatan SDM pemungut pajak, Pemanfaatan aset daerah tidak produktif menjadi produktif.

Di bidang belanja, anggaran diarahkan pada sektor prioritas seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, jaringan air bersih, sanitasi, hingga pembangunan fasilitas umum sebagai penopang ekonomi daerah dan sejalan dengan Program Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Banggar juga menyampaikan rekomendasi kepada beberapa OPD, antara lain pengadaan alat berat grader oleh Dinas PUPR, peningkatan pelayanan RSUD Sambas dan pemenuhan dokter spesialis, penguatan program pertanian melalui pelatihan operator alsintan, serta dukungan pembangunan PLBN Temajuk.

Persetujuan Fraksi dan Catatan Penting

Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sambas (Gerindra, Nasdem, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PAN, PKS) menyetujui Raperda APBD 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Namun, persetujuan tersebut disertai dengan berbagai catatan:

Fraksi Gerindra menggarisbawahi pentingnya sektor pertanian menjadi prioritas dan disinergikan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mendorong ekonomi masyarakat petani.

Fraksi Golkar menekankan perlunya penguatan sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan daerah, serta meminta Pemerintah Daerah untuk meningkatkan sektor pariwisata sebagai potensi besar dalam peningkatan PAD dan iklim investasi.

Fraksi PKS memberikan perhatian serius terhadap tingginya ketergantungan fiskal daerah pada transfer Pemerintah Pusat yang mencapai lebih dari 80 persen. Oleh karena itu, Fraksi PKS mendorong Pemerintah Daerah agar lebih serius merumuskan strategi peningkatan PAD yang konkret dan terukur, serta mendesak penggunaan pendekatan perencanaan anggaran berbasis risiko.

Fraksi PAN menegaskan bahwa tahun 2026 harus menjadi tahun percepatan, khususnya untuk infrastruktur desa, pemulihan ekonomi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, dengan catatan anggaran harus benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Kabupaten Sambas.

Fraksi PDI Perjuangan mendorong Pemerintah Daerah untuk menjunjung tinggi profesionalitas dan memiliki strategi penyesuaian kebijakan dalam menghadapi Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.

Dengan disetujuinya Raperda ini, APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2026 kini siap menjadi landasan hukum yang mengikat untuk pembangunan daerah di tahun mendatang.

Penandatanganan Berita Acara dan Pernyataan Pemerintah

Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama bernomor 900.1.17/Bakeuda-C dan 900.1.1/498/DPRD. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sambas sebagai Pihak Pertama, serta Ketua DPRD bersama Wakil Ketua Lerry Kurniawan Figo, Ferdinan Syolihin, dan Sehan A. Rahman sebagai Pihak Kedua.

Bupati Sambas, Satono, menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD.

“Proses yang telah dilalui bersama ini menunjukkan komitmen kita dalam memastikan setiap kebijakan daerah tersusun dengan baik,” ujarnya.

Ketua DPRD, Abu Bakar, menegaskan bahwa seluruh pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme dan merupakan hasil kerja bersama pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

Pemerintah Kabupaten Sambas memastikan akan menyempurnakan dokumen APBD selambat-lambatnya tiga hari setelah penandatanganan sebelum disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk mendapatkan pengesahan akhir.

Paripurna ditutup dengan harapan agar tiga Raperda yang telah disetujui dapat segera dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sambas, menjadi pijakan penting bagi pembangunan daerah di tengah tantangan fiskal tahun 2026. (Nop)

Kabar DaerahNewsParlementariaSambas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us