Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Sambas mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus pengadaan buku di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025 yang saat ini disebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan anggaran publik di sektor pendidikan yang memiliki peran strategis dalam menunjang kualitas pendidikan di Kabupaten Sambas. AKPERSI menilai, setiap penggunaan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang muncul perlu memperoleh kepastian hukum melalui proses penanganan yang profesional, objektif, dan transparan.
AKPERSI mendesak Kejaksaan Negeri Sambas untuk mengusut secara tuntas dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan buku yang nilainya mencapai sekitar Rp4 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas.
Ketua AKPERSI Kabupaten Sambas, Ramidi, mengatakan pihaknya berharap proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menurut Ramidi, keterbukaan informasi mengenai perkembangan suatu perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Namun demikian, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, objektivitas, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang terkait.
“Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan dugaan kasus ini. Kami berharap Kejari Sambas dapat mengusutnya secara tuntas dan terang benderang apabila memang terdapat unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Ramidi.
Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara perlu ditangani secara serius guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Ia menambahkan, sektor pendidikan merupakan bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga pengelolaan anggaran di dalamnya harus benar-benar mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas. Dengan demikian, setiap rupiah yang dialokasikan dari keuangan negara dapat memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan kualitas pendidikan.
AKPERSI menegaskan bahwa penyampaian pertanyaan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, khususnya di sektor pendidikan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Ramidi juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Di tengah besarnya perhatian publik terhadap perkara ini, masyarakat kini menunggu langkah konkret Kejaksaan Negeri Sambas. Sorotan tidak hanya tertuju pada sejauh mana perkembangan proses penyelidikan, tetapi juga pada apakah penanganan perkara tersebut akan berlanjut ke tahap berikutnya apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nilai pengadaan yang disebut mencapai sekitar Rp4 miliar menjadikan perkara ini memperoleh perhatian luas. Publik berharap proses hukum tidak berhenti pada tahap penyelidikan apabila memang telah terpenuhi unsur-unsur hukum yang menjadi dasar untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi maupun persepsi yang keliru.
“Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tegasnya.
AKPERSI berharap proses penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, dan berkeadilan dinilai menjadi harapan masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan. Kini perhatian publik tertuju pada langkah Kejaksaan Negeri Sambas, apakah penanganan dugaan kasus pengadaan buku senilai sekitar Rp4 miliar Tahun Anggaran 2025 akan tetap berada pada tahap penyelidikan atau meningkat ke tahap penyidikan apabila berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Sambas mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus pengadaan buku di Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2025. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kejari Sambas maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas untuk memenuhi asas keberimbangan informasi. (Nop)






