Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas, Anwari, menyambut baik terkait dengan usulan-usulan pemekaran desa di Kabupaten Sambas. Menurutnya, pemekaran wilayah memang perlu diusulkan dan diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.
“Apabila desa mengusulkan, tentunya akan dibentuk menuju desa persiapan. Apabila sudah memenuhi ketentuan-ketentuan itu tentunya menjadi desa persiapan,” kata Anwari. Senin (21/7/2025) di Sambas.
Anwari juga menjelaskan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat atau hearing hari ini, meskipun pembentukan otonomi daerah baru masih dalam moratorium, namun usulan desa tidak termasuk dalam moratorium tersebut.
“Meski dalam hal ini, pembentukan otonomi daerah baru itu masih moratorium. Tetapi usulan desa itu tidak moratorium,” jelasnya.
Komisi 1 DPRD Sambas menyambut baik usulan pemekaran desa karena dapat mempercepat pembangunan di desa, serta pemerataan pembangunan di desa. Anwari juga menambahkan bahwa pemekaran desa dapat memperpendek rentang urusan-urusan pemerintah, tentunya sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Komisi 1 DPRD menyambut baik dengan pemekaran desa dapat mempercepat pembangunan di desa, serta pemerataan pembangunan di desa serta memperpendek rentang urusan-urusan pemerintah tentunya itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anwari.
Anwari yang juga merupakan legislator Partai Gerindra ini menyatakan mendukung pemekaran desa di Kabupaten Sambas, dan berharap bahwa proses pemekaran dapat berjalan lancar dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Nop)








