BPK RI Tegaskan Temuan Dana Hibah Sambas 2018 Sudah Ditindaklanjuti dan Dinyatakan Selesai

Keterangan Foto: Ilustrasi.

Majalahmataborneonews.com, Sambas-

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan penjelasan terkait kembali mencuatnya persoalan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018 yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Bacaan Lainnya
iklan

Hal tersebut disampaikan Dadang Arifin, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), saat memberikan tanggapan terkait kembali mencuatnya persoalan dana hibah tersebut.

Melalui Dadang Arifin, BPK RI menyampaikan bahwa temuan sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait dan statusnya telah dinyatakan selesai sesuai dengan rekomendasi pemeriksaan.

“Berdasarkan laporan kami, temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dan sudah dinyatakan selesai sesuai rekomendasi, Pak,” ujar Dadang Arifin dalam keterangannya saat dikonfirmasi via Whats App. Senin, 10 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut memberikan penegasan bahwa dari perspektif tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, temuan yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut telah mendapatkan penyelesaian sesuai mekanisme pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan.

Sebelumnya, persoalan dana hibah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018 kembali menjadi perhatian setelah muncul sorotan mengenai adanya nilai sekitar Rp3,6 miliar yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam bentuk barang.

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dan proses penanganan oleh aparat penegak hukum. Sejumlah pihak juga mempertanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, keterangan terbaru dari BPK RI menegaskan bahwa temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai sesuai rekomendasi.

Hal tersebut penting untuk menjadi bagian dari informasi publik agar persoalan temuan administrasi maupun tindak lanjut pemeriksaan BPK tidak serta-merta disamakan dengan kesimpulan adanya tindak pidana korupsi.

Adapun apabila terdapat proses hukum atau pemeriksaan oleh aparat penegak hukum yang berdiri sendiri berdasarkan laporan maupun bukti lainnya, perkembangan proses tersebut merupakan kewenangan institusi penegak hukum yang menanganinya.

Dengan adanya penjelasan dari BPK RI ini, publik diharapkan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai status temuan pemeriksaan, sekaligus tetap memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjelaskan apabila terdapat perkembangan lain dalam proses penanganan perkara yang pernah dilaporkan.

Keterangan BPK RI tersebut sekaligus menjadi klarifikasi penting dalam pemberitaan mengenai dana hibah Sambas 2018, sehingga informasi mengenai status tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat. (Nop)

 

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *