Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Sambas. Kali ini,
seorang pria berinisial NA diamankan dalam pengembangan penyelidikan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap pada Kamis (16/7/2026).
Pengungkapan kasus bermula setelah Satresnarkoba Polres Sambas mengamankan seorang terduga pelaku lain dalam perkara berbeda yang diduga menguasai delapan paket sabu. Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan sumber narkotika tersebut yang mengarah ke sebuah rumah di Dusun Durian, Desa Sempalai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Atas pengembangan penyelidikan tersebut, personel Satresnarkoba segera menuju lokasi dan bertemu dengan seorang pria berinisial NA yang mengaku merupakan anggota keluarga dari orang yang dicari. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,72 gram yang tersimpan di dalam lemari kamar. Selain itu, turut ditemukan satu paket berisi dua butir pecahan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,25 gram, dua unit telepon genggam, alat hisap (bong), plastik klip berbagai ukuran, sendok pipet, dompet, uang tunai, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memastikan asal-usul barang haram itu serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari pengembangan kasus yang berhasil diungkap pada hari yang sama. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polres Sambas dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan pemasok.
“Kami mengapresiasi kerja keras personel Satresnarkoba serta dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” ungkapnya.
AKP Sadoko Kasih Wiyono menambahkan bahwa terhadap terduga pelaku diterapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Polres Sambas akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, sehingga Kabupaten Sambas dapat terwujud sebagai wilayah yang aman dan bebas dari narkotika,” tegas Kasi humas. (Nop)






