DPRD Sambas Gelar Hearing Usulan Proses Pemekaran Desa

module: a; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 34.0;

Majalahamataborneonews.com, Sambas-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dengan Panitia Pamekaran Desa di Kabupaten Sambas. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang sidang DPRD Sambas pada Senin (21/7/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Sambas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, dan undangan lainnya.

Bacaan Lainnya
iklan

Dalam hearing tersebut, DPRD Kabupaten Sambas dan Panitia Pamekaran Desa membahas tentang proses pemekaran desa di Kabupaten Sambas. Hasil hearing tersebut menghasilkan beberapa poin penting, antara lain:

1. Pemerintah Daerah melalui Dinas PMD Kabupaten Sambas akan segera melakukan verifikasi, validasi, dan evaluasi terhadap data administrasi proposal pemekaran 6 desa (Desa Persiapan Tanjung Bayung Kecamatan Tangaran, Desa Persiapan Sentebang Makmur Kecamatan Jawai, Desa Persiapan Segarau Limus Kecamatan Tebas, Desa Persiapan Tebas Kota Kecamatan Tebas, Desa Persiapan Sukma Jaya Kecamatan Jawai, Desa Persiapan Sinar Baru Kecamatan Tebas) yang telah disampaikan.

2. DPRD Kabupaten Sambas akan mendorong Pemerintah Daerah untuk membentuk tim pembentukan desa persiapan di Kabupaten Sambas.

3. DPRD akan mendorong Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan administrasi pembentukan desa persiapan yang dibutuhkan selama 2 bulan dari Berita acara ini disepakati.

Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Anggota DPRD Sambas dari Fraksi Nasdem Lerry Kurniawan Figo, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas tentang kelanjutan usulan pemekaran desa dan mendiskusikan apa saja yang menjadi kendala persoalan-persoalan administratif, teknis, dan kajian hukumnya.

“Kegiatan pada hari ini terkait kelanjutan usulan pemekaran desa, dan mendiskusikan apa saja yang menjadi kendala persoalan-persoalan administratif, teknis, dan kajian hukumnya. Sehingga nanti, desa yang mengusulkan ingin menjadi desa mandiri itu harus ada tahapan desa persiapan dulu,” kata Lerry Kurniawan Figo.

Lerry Kurniawan Figo juga menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Sambas akan mendorong Pemerintah Daerah untuk segera melakukan verifikasi, validasi, dan evaluasi terkait dengan permohonan panitia pemekaran desa.

“Harapan kami sebagai DPRD Sambas, mudah-mudahan pemerintah pusat segera membuka dan mencabut moratorium pemekaran desa definitif, dan kami tentunya sudah siap yaitu pemerintah kabupaten dengan kelengkapan dokumen teknis administratif dengan kajian hukumnya sudah siap untuk kami berikan kepada pemerintahan di level provinsi untuk segera mendapatkan persetujuan desa persiapan,” kata Lerry Kurniawan Figo.

Dia mengatakan bahwa desa persiapan ini minimal 3 tahun masa berlakunya.

“Kami berharap nanti setelah dibentuk desa persiapan, pemerintahan pusat melalui kementerian desa, mendagri untuk membuka keran moratorium untuk pemekaran desa di seluruh Indonesia khususnya Kabupaten Sambas,” imbuh Lerry Kurniawan Figo. (Nop)

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *