Tanah Milik Sah Drs. Herkulanus Yahya Resmi Dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ngabang

Majalahmataborneonews.com, Ngabang – Sengketa lahan yang telah berlangsung selama beberapa tahun akhirnya mencapai titik akhir. Tanah yang menjadi objek sengketa kini resmi dinyatakan sebagai milik sah Drs. Herkulanus Yahya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 70 PK/PDT/2018 jo. No. 1754 K/PDT/2015 jo. No. 75/PDT/2014/PT-PTK jo. No. 21/PDT.G/2013/PGMPW.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ngabang pada Jumat, 21 Maret 2025, sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ngabang Nomor: 2/PDT.EKS-DEL/2024/PN-NBA tertanggal 6 Maret 2025.

Bacaan Lainnya
iklan

Dengan telah dilaksanakannya eksekusi ini, tanah tersebut sepenuhnya berada dalam penguasaan dan hak hukum Drs. Herkulanus Yahya. Segala bentuk penggunaan, pemanfaatan, atau penggarapan lahan tanpa izin dari pemilik sah dinyatakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 167 jo. Pasal 385 KUHP.

Pihak berwenang mengimbau kepada masyarakat agar menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap ini dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut. (MB)

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *