Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Hari Terakhir, Pemda Sambas Belum Umumkan Formasi: Forum Honorer Pertanyakan Komitmen

Spread the love

Majalahmataborneonews.com, Sambas–

Memasuki hari terakhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Sambas belum juga mengumumkan formasi PPPK Paruh Waktu. Hal ini menjadi sorotan Forum Tenaga Honorer Pendidikan (FTHP) Kabupaten Sambas.

Sekretaris Forum Tenaga Honorer Pendidikan Kabupaten Sambas, Juniardi menyatakan keprihatinannya atas lambannya respons Pemda Sambas dalam menindaklanjuti tahapan seleksi PPPK, meski Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan penyesuaian jadwal pengisian DRH hingga 22 September 2025.

“Sekalipun hari ini diumumkan, kami khawatir syarat administrasi tidak akan sempat dipenuhi dalam waktu sesingkat ini. Ini harus jadi perhatian khusus, karena tahapan ini ditetapkan oleh BKN dan berlaku nasional,” ujar Juniardi, pada Senin (22/9/2025).

Ia membandingkan kondisi di Kabupaten Sambas dengan daerah lain yang telah menyelesaikan prosesnya sesuai tenggat waktu. Forum Honorer khawatir, jika proses ini tidak dituntaskan, maka permasalahan tenaga honorer di Kabupaten Sambas akan berlarut, apalagi ini disebut sebagai kesempatan terakhir sesuai amanat Undang-Undang ASN.

Juniardi juga menyoroti bahwa keterlambatan bukan hanya terjadi pada tahapan DRH, melainkan sejak proses usulan formasi. Berdasarkan surat Menpan Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, batas waktu pengusulan formasi diperpanjang hingga 25 Agustus 2025. Namun hingga 26 Agustus, hanya Kabupaten Sambas di Kalimantan Barat yang belum menyelesaikan usulan formasinya.

“Kami mempertanyakan komitmen dan kinerja Pemda Sambas dalam menyelesaikan masalah honorer. Mereka bekerja di sektor pelayanan publik seperti ASN, jika dirumahkan karena status tidak jelas, maka pelayanan bisa lumpuh,” tegasnya.

FTHP mengingatkan bahwa masalah kekurangan guru dan tenaga pendidikan di Sambas sudah dibahas sejak September 2023 bersama DPRD. Namun hingga kini belum ada progres signifikan.

Juniardi menekankan, bila honorer tidak diangkat minimal sebagai PPPK Paruh Waktu, maka banyak sekolah akan kekurangan guru, dan administrasi sekolah bisa terganggu.

“Jumlah ASN yang ada sangat tidak mencukupi untuk menutup kebutuhan guru. Bila honorer dirumahkan karena UU ASN, siswa yang jadi korban. Ini bukan hanya soal status, tapi keberlangsungan layanan pendidikan,” lanjutnya.

Selain sektor pendidikan, ia juga menyebut tenaga honorer di bidang kesehatan menghadapi risiko serupa. Jika mereka dirumahkan, pelayanan kesehatan bisa terganggu, dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

FTHP juga menegaskan bahwa jika pemerintah daerah benar-benar serius menghargai pengabdian tenaga honorer, maka seharusnya mereka diangkat langsung sebagai PPPK Penuh Waktu, bukan hanya Paruh Waktu.

“Ini bukan isu baru. Sejak September tahun lalu kita sudah suarakan. Tapi nyatanya belum menjadi prioritas. Jika tidak dituntaskan sekarang, kami khawatir UU ASN justru akan membuat pelayanan publik makin terganggu karena ASN yang ada tidak mencukupi,” pungkas Juniardi. (Nop)

Info PendidikanKabar DaerahKabar UtamaNewsSambas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us