“Prinsip utama yang perlu dijaga adalah bahwa pembaruan sistem pendidikan harus memperluas hak, meningkatkan mutu, memperkuat perlindungan, dan menjamin keadilan, bukan sekadar menyederhanakan struktur regulasi.” — Uray B. Asnol.
Majalahmataborneonews.com, Jakarta-
Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Tahun 2026 dinilai menjadi momentum penting dalam reformasi hukum pendidikan di Indonesia. Melalui pendekatan kodifikasi, rancangan undang-undang tersebut berupaya mengintegrasikan berbagai regulasi pendidikan yang selama ini tersebar ke dalam satu sistem hukum yang lebih utuh, harmonis, dan komprehensif. Namun demikian, berbagai kalangan menilai pembaruan tersebut tetap harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengurangi hak-hak yang telah dimiliki guru, dosen, tenaga kependidikan, maupun perguruan tinggi.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Uray B. Asnol, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kapuas Raya Sintang, dalam analisisnya terhadap Naskah Akademik dan Draf Awal RUU Sisdiknas Tahun 2026 yang disusun Komisi X DPR RI. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa naskah yang dianalisis masih berupa rancangan dan belum menjadi undang-undang yang berlaku. Oleh sebab itu, hingga proses legislasi selesai, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional masih menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Menurut Uray, perubahan paling mendasar yang diusung dalam RUU Sisdiknas 2026 adalah penggunaan pendekatan kodifikasi hukum pendidikan. Jika selama ini pengaturan pendidikan nasional tersebar dalam beberapa undang-undang, maka melalui RUU tersebut substansi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diintegrasikan dalam satu regulasi yang sama. Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih aturan, menyelaraskan berbagai ketentuan yang selama ini tidak sinkron, sekaligus memperkuat sistem hukum pendidikan nasional.
Selain melakukan penyatuan regulasi, RUU Sisdiknas juga menghadirkan sejumlah perubahan penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Salah satunya adalah perluasan program wajib belajar menjadi 13 tahun, yang meliputi satu tahun pendidikan prasekolah, sembilan tahun pendidikan dasar, serta tiga tahun pendidikan menengah. Perubahan tersebut dinilai memperluas hak peserta didik sekaligus memperbesar tanggung jawab negara dalam menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warga negara.
Konsekuensinya, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memastikan tersedianya satuan pendidikan, tenaga pendidik, ruang belajar, sarana dan prasarana, dukungan transportasi, hingga pembiayaan pendidikan yang memadai, terutama bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dalam aspek pembiayaan pendidikan, RUU Sisdiknas juga menawarkan paradigma baru. Pembiayaan wajib belajar tidak lagi semata-mata didasarkan pada status sekolah negeri atau swasta, melainkan mengikuti hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan. Dengan demikian, sekolah swasta yang menjalankan fungsi pelayanan publik dan memenuhi standar nasional berpotensi memperoleh dukungan pendanaan negara secara lebih adil.
Di sisi lain, pengaturan mengenai guru dan dosen tidak lagi berdiri sendiri, tetapi diintegrasikan dalam sistem hukum pendidikan nasional. Pengaturan tersebut mencakup hak, kewajiban, kompetensi, sertifikasi, kesejahteraan, perlindungan profesi, kode etik, hingga pengembangan karier tenaga pendidik. Meski demikian, Uray mengingatkan agar integrasi tersebut tidak mengurangi berbagai hak profesi yang selama ini telah dijamin melalui Undang-Undang Guru dan Dosen.
RUU Sisdiknas juga mengatur berbagai aspek lain yang dinilai lebih komprehensif dibandingkan undang-undang sebelumnya. Di antaranya mengenai penguatan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan inklusif, pendidikan keagamaan, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, akreditasi, standar nasional pendidikan, transformasi digital, penguatan pembelajaran sepanjang hayat, rekognisi pembelajaran lampau (RPL), kredensial mikro, perlindungan data pribadi peserta didik, hingga pencegahan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
Dalam kajiannya, Uray menilai terdapat sejumlah kelebihan yang patut dipertahankan dalam RUU tersebut. Selain mampu mengurangi fragmentasi regulasi pendidikan, rancangan undang-undang ini juga memperluas wajib belajar, memperkuat pembiayaan sekolah swasta yang menjalankan fungsi pelayanan publik, meningkatkan pengakuan terhadap pendidikan nonformal dan pendidikan keagamaan, memperkuat pendidikan inklusif, mengakomodasi transformasi digital, memperluas perlindungan peserta didik dari kekerasan dan diskriminasi, meningkatkan transparansi pendanaan pendidikan, memperbaiki distribusi guru, serta memperkuat kesinambungan pendidikan mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi.
Meski demikian, berbagai potensi kelemahan juga menjadi perhatian. Salah satunya adalah kemungkinan berkurangnya perlindungan hak guru dan dosen apabila pengaturan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen dilebur ke dalam RUU Sisdiknas tanpa jaminan yang setara. Hak-hak seperti tunjangan profesi, penghasilan yang layak, perlindungan hukum, pengembangan karier, sertifikasi, kebebasan akademik dosen, hingga hak berorganisasi dinilai harus tetap dijamin secara eksplisit dalam undang-undang.
Selain itu, terlalu banyak norma yang didelegasikan kepada peraturan pemerintah dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Urusan penting seperti pembiayaan pendidikan, kesejahteraan pendidik, pembagian kewenangan, hingga perlindungan hak konstitusional masyarakat seharusnya tetap diatur langsung dalam undang-undang.
Analisis tersebut juga menyoroti potensi sentralisasi pengelolaan guru yang dapat mengurangi fleksibilitas daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Oleh karena itu, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai perlu dilakukan secara proporsional dengan menggunakan sistem berbasis data agar distribusi guru tetap merata tanpa mengabaikan kebutuhan lokal. Di samping itu, perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun harus disertai peta jalan yang jelas, termasuk standar biaya, pembangunan sarana pendidikan, pengadaan guru, dukungan transportasi, serta pembiayaan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat.
Uray juga memberikan berbagai rekomendasi penyempurnaan terhadap RUU Sisdiknas. Ia mengusulkan agar undang-undang tersebut secara tegas menjamin bahwa seluruh hak guru, dosen, pendidik, dan tenaga kependidikan yang telah diperoleh tidak boleh dikurangi. Tunjangan profesi harus dicantumkan secara eksplisit dalam undang-undang. Selain itu, kepemilikan ijazah PAUD tidak boleh dijadikan syarat masuk sekolah dasar, pendidikan vokasi perlu diperkuat, perlindungan terhadap dosen perguruan tinggi swasta harus diperjelas, serta sistem etik nasional harus dibangun secara independen.
Tidak hanya itu, RUU juga perlu mengatur secara lebih rinci mengenai pendidikan digital, kecerdasan buatan, perlindungan data pribadi, standar minimum nasional pendidikan, penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan, pendidikan inklusif sebagai hak seluruh warga negara, penghitungan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, penguatan peran masyarakat, pembentukan sistem pengaduan nasional, hingga ketentuan peralihan agar tidak terjadi kekosongan hukum pada saat undang-undang mulai diberlakukan.
Pada bagian akhir analisisnya, Uray menegaskan bahwa pembaruan terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional memang menjadi kebutuhan mendesak mengingat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, transformasi digital, perubahan tata kelola pemerintahan, serta meningkatnya tuntutan perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Namun, seluruh proses pembaruan harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak mengurangi hak yang telah dijamin dalam peraturan sebelumnya.
Ia juga menekankan bahwa perluasan wajib belajar harus benar-benar diikuti kesiapan negara dalam menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas, sementara kebebasan akademik, otonomi perguruan tinggi, perlindungan guru, pemerataan pembiayaan pendidikan, pendidikan inklusif, serta perlindungan peserta didik harus tetap menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sebagai penutup, Uray menyimpulkan bahwa RUU Sisdiknas 2026 memiliki arah pembaruan yang lebih luas dibandingkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, terutama melalui kodifikasi hukum pendidikan, perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, integrasi pengaturan guru dan dosen serta pendidikan tinggi, penguatan pembiayaan sekolah masyarakat, pendidikan inklusif, transformasi digital, dan perlindungan peserta didik dari kekerasan.
Namun, menurutnya, penyempurnaan tetap diperlukan agar kodifikasi tidak menyebabkan pengurangan hak guru dan dosen, sentralisasi berlebihan, pelemahan otonomi perguruan tinggi, ketidakjelasan pembiayaan, maupun penyerahan terlalu banyak norma penting kepada peraturan pelaksana. Prinsip utama yang harus dijaga adalah bahwa pembaruan sistem pendidikan harus memperluas hak masyarakat, meningkatkan mutu pendidikan, memperkuat perlindungan, serta menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Nop)






