Majalahmataborneonews.com, Ngabang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Merayuh, Kabupaten Landak, dengan terdakwa berinisial AT.(18/02/26)
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Register PDS-01/LDK/11/2025. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 604 jo. Pasal 126 KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Berdasarkan pemeriksaan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp400.000.000 subsider 120 hari kurungan. Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.208.818.600.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Selain itu, jaksa menuntut agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.000.000 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti.
Berbeda dengan tuntutan jaksa, Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni:
-
Pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
-
Denda sebesar Rp200.000.000 subsider 80 hari kurungan;
-
Membayar uang pengganti sebesar Rp1.208.818.600, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Adapun barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.000.000 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap “pikir-pikir” selama 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, melalui Kepala Seksi Intelijen Palito Hamonangan menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kabupaten Landak.
“Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Landak, sebagai wujud menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa melalui program “Jaksa Garda Desa”, Kejaksaan Negeri Landak mendorong aparatur pemerintah desa untuk proaktif mendukung langkah-langkah preventif guna mengantisipasi penyalahgunaan keuangan desa serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Dengan sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Landak.







