KPK: Kasus Korupsi di Kalbar Akan Diungkap Secara Tuntas
Majalahmataborneonews com, Jakarta-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar masyarakat Kalimantan Barat bersabar menunggu proses penyidikan yang sedang berlangsung terhadap kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk – Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama – Sei Sederam di Dinas PU Kabupaten Mempawah tahun 2015.
KPK mengaku, kalau mereka tengah mengumpulkan segenap keterangan saksi dan alat bukti lengkap, agar kasus yang menyeret nama orang nomor satu di Kalbar itu benar-benar terang benderang.
“Penyidikan masih berprogres, dengan meminta keterangan para saksi guna membantu membuat terang perkara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (28/09/2025).
Budi pun memastikan, bahwa pada waktunya nanti, kasus ini akan diungkap sejelas-jelasnya ke publik. Dalam perkara ini, KPK disampaikannya, juga telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
“Pada waktunya nanti, seluruh fakta-fakta perbuatan melawan hukum, konstruksi perkara, maupun alat bukti nanti akan diungkap dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum. Masyarakat nanti akan melihat, bahwa ini adalah murni penegakan hukum,” tegas Budi Prasetyo.
Dirinya turut menepis anggapan kalau KPK kini sudah “masuk angin”, baik karena mendapat tekanan politik tertentu maupun atas dasar kepentingan kekuasaan.
“Kami menghormati hak dasar setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Kami tetap fokus dalam proses penegakan hukum ini. Masyarakat agar tetap menerapkan asas praduga tak bersalah. Mari kita sama-sama ikuti proses penyidikan perkara ini,” tutur Budi Prasetyo.
Menanggapi terkait proses penggeledahan yang dilakukan di tiga titik di Kalbar baru-baru ini, Budi Prasetyo menilai, hal itu dilakukan guna kepentingan penyidikan. Ia tak menjawab pertanyaan wartawan, soal informasi penggeledahan yang diduga sudah “bocor” duluan.
“Dalam proses penyidikan adalah untuk mencari petunjuk ataupun barang bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini,” kata dia.
Wartawan juga kembali mengkonfrontir statement Ria Norsan yang menyatakan bahwa KPK belum menetapkan besaran kerugian negara dalam kasus ini. Di mana hal ini berbeda dengan pernyataan Budi sendiri—pada 22 Mei 2025 lalu—bahwa KPK telah menetapkan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar atas dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk – Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama – Sei Sederam di Dinas PU Kabupaten Mempawah tahun 2015.
“Hitungan pasti KN (kerugian negara) dilakukan oleh auditor negara. Adapun dalam tahap awal proses penyidikan, juga sudah dilakukan penghitungan perkiraan awal oleh penyidik. Kita sama-sama tunggu hasil akhirnya,” kata Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo kembali mengingatkan, bahwa setiap penanganan perkara di KPK berangkat dari alat bukti dan murni penegakan hukum. KPK pun disampaikannya membuka ruang untuk adanya pemanggilan kembali terhadap Ria Norsan untuk dimintai keterangan.
“Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu kita lihat nanti kebutuhan penyidikannya ya,” katanya. (Nop)
