Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sambas Sunardi menilai revisi Pasal 30 Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR belum menjawab mandat utama, yakni memastikan biaya penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) gratis atau murah.
Ia mendesak terobosan kebijakan, termasuk perjanjian bilateral dan penghilangan pasal redundan, untuk mencegah kegagalan implementasi seperti sebelumnya.
Menurutnya, revisi Pasal 30 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dinilai belum mampu memastikan biaya penempatan calon PMI terjangkau.
“Padahal, mandat utama pasal tersebut adalah melarang pembebanan biaya pada PMI,” ujarn Sunardi
Sunardi mengkritik draft revisi itu memaparkan, perubahan redaksi Pasal 30 yang semula berbunyi:
“PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Kepala Badan,” menjadi :
1. Calon PMI atau PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.
2. Biaya penempatan ditetapkan oleh Menteri.
3. Dikecualikan biaya untuk kepentingan pribadi calon PMI.
4. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri.
“Jika hanya fokus pada pasal ini, saya yakin tidak akan ada perubahan signifikan. Biaya penempatan tetap mahal,” tegas Sunardi Kamis, (29/5/2025).
Ia merujuk pada kegagalan implementasi aturan serupa di masa lalu. Pada Juli 2020, BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) pernah menerbitkan Peraturan Badan (Perban) dan Keputusan Kepala Badan (Kepka) untuk membebaskan biaya penempatan 10 jenis pekerjaan rendahan. Namun, kebijakan itu gagal total.
Sunardi menyarankan tiga langkah kunci agar revisi UU PPMI efektif Perluasan Cakupan Tidak hanya mengubah Pasal 30, tetapi juga menambah pasal baru. Perjanjian Bilateral, Menyisipkan “Perjanjian Tertulis Antar Pemerintah” (Bilateral Agreement) dalam Ketentuan Umum (Pasal 1 angka 11a) untuk mengikat negara tujuan penempatan.
“Penghilangan Pasal Redundan, Merevisi Pasal 39 huruf o, Pasal 40 huruf g, dan Pasal 41 huruf f yang dinilai tumpang tindih dan memicu lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten”, katanya.
Sunardi juga menyoroti mahalnya biaya pelatihan di BLK-LN (Balai Latihan Kerja Luar Negeri) swasta yang mencapai Rp11 juta.
“Selama pelatihan diserahkan ke swasta, biaya penempatan tidak akan pernah murah, apalagi gratis,” ujarnya.
Ia mendesak agar pemerintah mengambil alih tanggung jawab pelatihan melalui BLK milik negara atau kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menekan biaya. (Nop)







