DPRD Sambas Tetapkan Propemperda 2026, Tujuh Raperda Masuk Prioritas Pembahasan
Majalahmataborneonews.com, Sambas–
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (25/11/2025). Penetapan Propemperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sambas, H. Suryadi.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut dihadiri Wakil Bupati Sambas Heroaldi, Ketua DPRD Abu Bakar, Wakil Ketua I DPRD Lerry Kurniawan Figo, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna dimulai dengan penyampaian laporan Bapemperda, yang diawali dengan ungkapan rasa syukur atas terlaksananya agenda penting tahunan tersebut. Dalam laporannya, Suryadi menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan amanat Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan bahwa penyusunan program legislasi daerah harus dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD.
“Penyusunan Propemperda memuat daftar urutan berdasarkan skala prioritas dan merupakan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Penetapannya dilakukan melalui rapat paripurna dengan keputusan DPRD,” jelas H. Suryadi.
Suryadi juga menyampaikan bahwa Bapemperda telah menerima usulan dari Pemerintah Kabupaten Sambas melalui surat resmi Bupati Sambas bertanggal 30 Oktober 2025. Usulan tersebut kemudian dibahas bersama perangkat daerah dalam rapat kerja pada 31 Oktober 2025 untuk menetapkan daftar prioritas Propemperda Tahun 2026.
Hasil pembahasan menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi prioritas, meliputi:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
5. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027
6. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
7. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046
Ketujuh Raperda ini ditetapkan berdasarkan urgensi dan prioritas pembangunan daerah. Selain itu, Suryadi juga menyinggung Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tertanggal 1 Oktober 2025, yang menegaskan bahwa Propemperda yang telah ditetapkan wajib dibahas pada tahun berjalan dan tidak dapat diajukan kembali pada tahun berikutnya, kecuali dalam keadaan darurat sesuai aturan.
Dengan penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Sambas diwajibkan menyediakan alokasi anggaran untuk proses penyusunan seluruh Raperda dalam APBD 2026 agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai perencanaan.
Pimpinan rapat menegaskan bahwa seluruh Raperda yang masuk Propemperda 2026 wajib dibahas dan ditetapkan dalam tahun yang sama, sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah diminta mengalokasikan anggaran yang memadai agar pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana tepat waktu.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan harapan agar seluruh Raperda yang telah ditetapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Sambas.
“Semoga Propemperda ini menjadi langkah maju dalam menciptakan regulasi yang lebih responsif, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Ketua DPRD Sambas H Abu Bakar yang juga selaku pimpinan rapat menutup sidang.
Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan penandatanganan keputusan DPRD mengenai Propemperda Kabupaten Sambas Tahun 2026. (Nop)
