226 Warga Binaan Rutan Sambas Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Keterangan foto: Bupati Sambas H. Satono secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan Rutan Kelas IIB Sambas dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Majalahmataborneonews.com, Sambas

Sebanyak 226 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Bacaan Lainnya
iklan

Pemberian remisi menjadi salah satu bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana di Rutan Sambas.

Remisi tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengenai Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026.

Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sambas.

Pada kesempatan itu, Bupati Satono juga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.

Dalam amanat tersebut ditegaskan bahwa pemberian remisi diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk semakin serius mengikuti proses pembinaan. Remisi juga diharapkan mampu menjadi momentum untuk mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat.

Warga binaan diminta memanfaatkan masa pembinaan dengan mengikuti berbagai program secara sungguh-sungguh, termasuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, membentuk karakter, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik.

Masa menjalani pembinaan diharapkan tidak hanya dipandang sebagai waktu untuk menjalani hukuman, tetapi juga sebagai kesempatan untuk melakukan perubahan, menata masa depan, serta membangun tekad agar tidak kembali mengulangi tindak pidana.

Remisi pada hakikatnya tidak sebatas pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki perilaku, meningkatkan kemampuan, dan membangun kesiapan mental maupun karakter.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi momentum untuk memaknai kemerdekaan dalam konteks yang lebih luas. Semangat kemerdekaan dapat diwujudkan melalui kesempatan bagi setiap individu untuk memperbaiki kehidupan, bangkit dari masa lalu, dan menyiapkan masa depan yang lebih baik.

Bagi warga binaan, proses pembinaan menjadi ruang untuk melakukan perubahan sekaligus mempersiapkan diri agar nantinya mampu kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat serta memberikan kontribusi yang positif.

Dengan adanya remisi tersebut, warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk menjaga sikap dan perilaku, mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik, serta menggunakan kesempatan yang diberikan sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih produktif dan bermanfaat. (Nop)

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *