Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Sambas Uray Guntur Saputra mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan Sekda Sambas soal Pemerintah Daerah (Pemda) yang sudah siap ajukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Seperti diketahui, kendati waktu yang diberikan oleh Kementeritaan PAN-RB bahwa pengajuan paruh waktu itu telah berkahir pada 25 Agustus 2025 yang lalu.
Kabar sebelumnya, Pemda Sambas berencana akan mengajukan usulan PPPK paruh waktu itu, Uray Guntur Saputra menilai seakan melempar bola liar kepada DPRD sebagai lembaga legeslatif dan Sekda Sambas juga mengharapkan kolaborasi dengan DPRD Sambas untuk merasionalisasikan atau mengurangi tunjangan-tunjangan DPRD.
“Menurut saya, Pemda jangan sampai ibarat saling melempar bola kepada DPRD. Jangan saling lempar tangan atau lempar solusi atau pun lempar tanggung jawab,” cetus Uray Guntur Kepada Majalahmataborneonews.com pada Selasa (2/9/2025) di Sambas.
Uray Guntur Saputra memperhatikan, kalau benar-benar dicermati dan bukan bermaksud untuk membela lembaga DPRD.
“Tunjangan-tunjangan DPRD itu sudah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan melalui Perda,” ujarnya.
Pernyataan Sekda Sambas menurutnya, bisa menyesatkan publik karena tunjangan sudah diatur di dalam PP dan penerapannya juga diatur dalam Perda.
Kata dia, jika mau merasionalisasikan tunjangan DPRD tersebut maka Perdanya harus dirubah dan solusi yang diberikan Sekda tersebut seolah-olah mengesankan hak keuangan DPRD tersebutlah yang menghambat proses pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut.
“Jadi tidak semudah yang dibayangkan prosesnya untuk merasionalisasikan atau mengurangi tunjangan-tunjangan DPRD tersebut. Secara normatif tentu bisa saja untuk dilakukan rasionalisasi terhadap tunjangan tersebut namun itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tentunya kita juga harus mempertimbangkan dinamika politik yang mungkin terjadi serta dinamika dalam proses pembahasan dan pengesahan perubahan Perda tersebut,” ujar Uray Guntur Saputra.
Uray Guntur Saptura juga berharap, Sekda Sambas bisa memberikan solusi yang nyata terhadap permasalahan tersebut seperti merasionaliasikan pos-pos belanja yang lainnya di APBD, misalnya biaya perjalanan dinas, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), acara seremonial.
Selain itu, Uray Guntur Saputra sangat menyesalkan tentang Pemda Sambas sedang merapikan data untuk mengusulkan ke pemerintah pusat tentang pengangkatan PPPK.
“Sesulit itukah proses merapikan data tersebut, hal ini justru menunjukan ketidakseriusan Pemda Kabupaten Sambas dalam memperjuangkan pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK paruh waktu. Bukankah seharusnya Pemda Kabupaten Sambas sudah memiliki database kepegawaian. Pemda Sambas diharapkan, memberikan perhatian serius terhadap masalah ini, karena ini menyangkut nasib tenaga honorer di Kabupaten Sambas serta mendorong DPRD Sambas untuk terus mengawasi dan mengawal ini,” tutupnya. (Nop)








