Majalahmataborneonews.com, Pontianak – Bencana kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melanda wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) memicu polemik baru di tingkat pemerintahan provinsi.
Rencana Gubernur Kalbar Ria Norsan yang berniat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal secara mendadak, mendapat penolakan keras dari pihak legislatif.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Angeline Fremalco, menjadi salah satu pihak yang menentang keras wacana tersebut.
Politisi yang akrab disapa Angel ini secara tegas mengkritik langkah eksekutif yang dinilai ingin mengambil jalan pintas tanpa memperhatikan nasib dan tradisi masyarakat adat Dayak.
“Tidak bisalah Gubernur mau mencabut Perda secara sepihak. Negara kita ini negara hukum, tata cara perundang-undangannya jelas dan harus ditaati, tidak bisa asal instruksi langsung cabut,” tegas Angeline saat memberikan keterangan di Pontianak, Minggu (23/8/2026).
Pernyataan ini merespons langkah Gubernur Ria Norsan yang sebelumnya menyatakan akan segera mencabut Perda 1/2022 dengan alasan kondisi darurat Karhutla. Instruksi pencabutan tersebut disebut-sebut datang dari pemerintah pusat. Namun, bagi Angeline, pencabutan aturan pelindung masyarakat adat ini justru salah sasaran.
Menurutnya, polemik karhutla yang terjadi hampir setiap tahun saat musim kemarau tidak seharusnya selalu menyudutkan masyarakat kecil, khususnya peladang tradisional.
“Intinya, mekanisme pencabutan Perda tidak bisa sembarangan. Jangan sampai pemerintah mengkambinghitamkan masyarakat, seolah-olah peladang lokal ini yang menjadi penyebab utama hancurnya kualitas udara kita,” kata Angeline.
Merujuk pada data terkini dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat hingga akhir Agustus 2026, total luasan lahan yang terbakar telah mencapai lebih dari 38.310 hektare. Kabupaten Ketapang tercatat sebagai wilayah dengan luasan kebakaran terbesar yang menyentuh angka 12.443 hektare, di mana lonjakan titik panas (hotspot) sempat mencapai puncaknya di 1.795 titik. Mayoritas lahan penyumbang asap terpekat adalah lahan gambut, bukan tanah mineral yang biasa digunakan oleh para peladang subsisten.
Melihat tingginya angka tersebut, Angel menilai bahwa akar permasalahannya bukan pada keberadaan Perda 1/2022, melainkan pada penegakan aturan itu sendiri. Ia menyoroti lemahnya fungsi pengawasan pemerintah di tingkat tapak, terutama dalam mencegah kebakaran di lahan konsesi atau lahan gambut tak bertuan.
“Masih ada cara-cara lain selain mencabut Perda tersebut. Pemerintah semestinya bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Perda di lapangan, pastikan yang membuka lahan itu benar-benar sesuai aturan, bukan korporasi atau pembakar liar,” paparnya.
Keterlibatan Angeline dalam isu ini bukan tanpa alasan. Ia merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) saat Perda tersebut digodok dan disahkan oleh DPRD Kalbar.
Ia sangat memahami roh dari peraturan tersebut, yang disusun secara spesifik untuk memfasilitasi kebutuhan pangan masyarakat adat Dayak tanpa merusak keseimbangan alam. Perda tersebut membatasi luasan lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga dan melarang keras pembakaran di atas lahan gambut.
“Saya adalah anggota Pansus pada masa periode lalu ketika Perda tersebut dibuat. Pencabutan aturan ini secara sepihak seolah-olah mendiskreditkan masyarakat adat Dayak yang punya tradisi membakar lahan untuk berladang, padahal hak mereka ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dilindungi oleh Perda,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Secara hukum administrasi negara, niat pembatalan Perda oleh eksekutif juga dinilai menyalahi prosedur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 23 Tahun 2014, Perda hanya bisa dibatalkan melalui tiga mekanisme.
Pertama, melalui Executive Review oleh pemerintah pusat (Menteri Dalam Negeri), namun tenggat waktunya paling lambat hanya 7 hari sejak Perda ditetapkan pada 2022 lalu. Kedua, melalui proses hukum Judicial Review di Mahkamah Agung. Ketiga, dicabut dengan Perda baru yang harus dibahas dan disetujui bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Presiden maupun Gubernur tidak memiliki instrumen hukum untuk membatalkan produk Perda secara langsung dan seketika di luar ketiga mekanisme tersebut.
Di akhir keterangannya, Angel kembali mendesak Gubernur Ria Norsan untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut dan lebih fokus pada pemadaman serta penindakan tegas terhadap aktor besar pembakar lahan gambut.
“Kita semua prihatin dengan bencana kabut asap ini, tapi mencari solusi tidak boleh dengan cara melanggar konstitusi dan mengorbankan identitas kearifan lokal masyarakat kita sendiri,” pungkas Angeline.







