Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Sejumlah desa di Kecamatan Sambas yakni Desa Dalam Kaum, Tanjung Bugis, Lubuk Dagang, Pasar Melayu, dan Tumuk Manggis—menggelar deklarasi tiga pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) sekaligus pencanangan Open Defecation Free (ODF) atau stop buang air besar sembarangan. Acara berlangsung di Aula Kantor Desa Lubuk Dagang, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Juliarti Djuhardi Alwi, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi, Anggota DPRD Sambas Dapil I Anwari, Kepala Dinas Kesehatan Sambas, Camat Sambas, serta para kepala desa dan perwakilan desa se-Kecamatan Sambas.
Deklarasi ODF digelar sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan melalui peningkatan edukasi kepada masyarakat.
Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi, membuka kegiatan tersebut mewakili Bupati Sambas. Ia juga memimpin penandatanganan komitmen pelaksanaan Program STBM pilar 1, 2, dan 3. Beberapa desa yang berkomitmen melaksanakan ketiga pilar tersebut antara lain Desa Lubuk Dagang, Tanjung Bugis, Pasar Melayu, dan Dalam Kaum, disusul deklarasi pilar 4 oleh Desa Tumuk Manggis.
Dalam sambutannya, Hero menjelaskan bahwa STBM merupakan pendekatan pembangunan sanitasi yang menitikberatkan pada peran serta masyarakat dan perubahan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
“Lima pilar STBM mencakup Stop BABS, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengelolaan sampah, serta pengelolaan limbah cair,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungan serta saling mengingatkan agar risiko penyakit dapat ditekan.
“Kita perlu kembali menghidupkan budaya gotong royong, termasuk kerja bakti yang kini mulai memudar,” tambahnya.
Hero juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, dari total 195 desa di Kabupaten Sambas, sudah 154 desa menyatakan diri bebas buang air besar sembarangan.
“Kini kita masuk pada tahap deklarasi di Kecamatan Sambas sebagai pusat kabupaten,” jelasnya.
Menurutnya, langkah ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pola hidup sehat dan pentingnya menjaga lingkungan.
Ia berharap target Kabupaten Sambas untuk mencapai ODF dapat terwujud melalui kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, desa, hingga masyarakat.
“Semoga kolaborasi yang terbangun tetap solid sehingga target ODF tingkat kabupaten dapat tercapai,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr. Ganjar Eko Prabowo, MM, melaporkan bahwa hingga saat ini sudah 149 desa (76,4%) dari 10 kecamatan (52,6%) yang mendeklarasikan pilar pertama STBM, yaitu Stop BABS. Selain itu, 37 desa (18,9%) telah mendeklarasikan pilar kedua, cuci tangan pakai sabun, dan 34 desa (17,4%) mendeklarasikan pilar ketiga terkait pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga. Deklarasi pilar keempat tentang pengelolaan sampah rumah tangga juga mulai meningkat.
Ganjar menegaskan bahwa pada tahun 2026, Kabupaten Sambas mendapat target dari Gubernur Kalimantan Barat untuk mencapai status ODF tingkat kabupaten melalui dukungan dan pengawasan Dinas Kesehatan Provinsi. (Nop)







