Polres Landak Tangani 95 Kasus Kejahatan Hingga Agustus 2026, 59 Perkara Berhasil Diselesaikan

Majalahmataborneonews.com, Ngabang – Kepolisian Resor (Polres) Landak melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mencatat sebanyak 95 kasus kejahatan yang ditangani sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 kasus berhasil diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 62,10 persen.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui jajaran Satreskrim menyampaikan data tersebut sebagai bagian dari evaluasi penanganan perkara dan perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Landak selama periode Januari hingga Agustus 2026.

Bacaan Lainnya
iklan

Berdasarkan data tersebut, kejahatan konvensional menjadi perkara yang paling banyak ditangani. Tercatat sebanyak 90 kasus, dengan 58 kasus di antaranya telah diselesaikan atau mencapai 64,4 persen. Sementara itu, kategori kejahatan terhadap kekayaan negara tercatat sebanyak lima kasus dengan satu kasus telah diselesaikan atau sebesar 20 persen. Untuk kategori kejahatan transnasional, tidak terdapat laporan pada periode tersebut.

Kasus Pencurian hingga Kekerasan

Sejumlah perkara yang ditangani Satreskrim dalam kategori kejahatan konvensional meliputi pencurian biasa (cubis) sebanyak 17 laporan dengan 12 kasus selesai. Kemudian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 13 laporan dengan lima kasus selesai.

Selain itu, terdapat 12 laporan kasus setubuh terhadap anak, dengan enam kasus telah diselesaikan. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebanyak delapan laporan dengan enam kasus selesai.

Sementara itu, perkara pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat dua laporan dan seluruhnya telah diselesaikan. Kasus penganiayaan juga menjadi salah satu perkara yang cukup menonjol dengan sembilan laporan dan delapan kasus berhasil diselesaikan.

Satreskrim juga menangani sejumlah perkara lainnya, seperti cabul, KDRT, pemerkosaan, kohabitasi, kekerasan seksual, pembunuhan, pengrusakan, penganiayaan berat, pengeroyokan, penggelapan, perbuatan tidak menyenangkan, perjudian, pelanggaran ITE, penipuan, dan prostitusi.

Lima Kasus Kejahatan terhadap Kekayaan Negara

Untuk perkara kejahatan terhadap kekayaan negara, Polres Landak mencatat sebanyak lima laporan, terdiri dari empat kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan satu kasus terkait minyak dan gas (migas).

Dari lima perkara tersebut, satu kasus telah diselesaikan. Data tersebut menunjukkan penanganan perkara terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan kekayaan negara tetap menjadi salah satu perhatian dalam upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Landak.

Satresnarkoba Ungkap 21 Kasus pada Semester I

Tidak hanya kasus kriminal umum, Polres Landak melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) juga melakukan pengungkapan perkara narkotika.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba mencatat 21 kasus dengan 25 tersangka berdasarkan data dalam bahan konferensi pers. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu seberat 113,37 gram, ganja 57,50 gram, uang tunai Rp4.102.000, 22 unit telepon seluler, serta 11 unit kendaraan roda dua.

Pengungkapan tersebut dilakukan secara bertahap sepanjang semester pertama. Pada Januari tercatat tiga kasus, Februari dua kasus, Maret empat kasus, April tiga kasus, Mei tiga kasus, dan Juni menjadi bulan dengan pengungkapan terbanyak, yakni enam kasus.

Secara keseluruhan, dari Januari hingga Juni 2026 tercatat 21 kasus yang diungkap dan 14 perkara selesai, dengan jumlah barang bukti sabu mencapai 113,37 gram dan ganja 57,50 gram.

Juli-Agustus, Tiga Kasus Narkotika Kembali Diungkap

Memasuki semester kedua 2026, Satresnarkoba Polres Landak kembali mengungkap tiga kasus narkotika pada Juli hingga Agustus. Dari tiga kasus tersebut terdapat empat tersangka, seluruhnya laki-laki.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 108,93 gram, uang tunai Rp1.700.000, empat unit telepon seluler, dan satu unit kendaraan roda dua. Berdasarkan data penanganan perkara, satu kasus masih dalam tahap penyidikan, sedangkan dua kasus telah memasuki tahap pertama.

Pada Juli, polisi mengungkap dua kasus dengan dua tersangka dan mengamankan 88,41 gram sabu. Kemudian pada Agustus terdapat satu kasus dengan dua tersangka dengan barang bukti 20,52 gram sabu. Total barang bukti sabu yang diamankan sepanjang Juli hingga Agustus mencapai 108,93 gram.

Penanganan Perkara untuk Menjaga Kamtibmas

Penanganan berbagai kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Landak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Landak. Melalui Satreskrim dan Satresnarkoba, laporan maupun informasi terkait tindak pidana ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, pengungkapan, penyidikan, hingga penyelesaian perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Data penanganan perkara selama Januari hingga Agustus 2026 juga menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian untuk melihat perkembangan kriminalitas sekaligus menentukan langkah penanganan dan pencegahan tindak pidana ke depan.

Dengan masih dominannya kejahatan konvensional serta adanya pengungkapan kasus narkotika, Polres Landak terus melakukan upaya penegakan hukum dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif bagi masyarakat.

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *