Majalahmataborneonews.com, Ngabang, 11 Agustus 2026 — Kejaksaan Negeri Landak turut ambil bagian dalam kegiatan Lelang Serentak Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Tahun 2026 yang digelar secara daring melalui platform lelang.go.id, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan merupakan bagian dari rangkaian lelang Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dilaksanakan pada 10 hingga 14 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Landak melelang tiga unit kendaraan roda empat dengan total nilai limit mencapai Rp198.861.000. Tiga objek lelang tersebut terdiri atas satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up warna Silver Metalik, satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up warna Putih, serta satu unit Daihatsu Ayla.
Dari tiga objek yang ditawarkan, dua unit kendaraan berhasil terjual, sementara satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up warna Putih belum memperoleh pemenang lelang.
Adapun dua objek yang berhasil terjual memiliki total nilai limit sebesar Rp136.278.000. Nilai tersebut merupakan akumulasi nilai limit objek lelang dan bukan merupakan nilai penerimaan hasil lelang. Adapun realisasi penerimaan akan mengikuti nilai penawaran akhir serta proses pelunasan oleh masing-masing pemenang.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka untuk umum dengan mekanisme penawaran secara daring. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset sekaligus memastikan pengelolaan barang yang telah memenuhi persyaratan lelang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Landak, Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Singkawang, Martino Andreas David Pardamean Manalu, S.H., M.H., Kepala KPKNL Singkawang Darmawan Dwi Atmoko, serta jajaran staf PAPBB Kejari Landak, staf PAPBB Kejari Singkawang dan para peserta lelang.
Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Melalui keikutsertaan dalam lelang serentak tersebut, Kejaksaan Negeri Landak menegaskan komitmennya dalam mendukung optimalisasi pemulihan aset negara serta penerimaan negara melalui pengelolaan barang yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, terhadap satu objek lelang yang belum berhasil terjual, akan dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme lelang yang berlaku.






