Majalahmataborneonews.com, sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menerbitkan surat edaran yang melarang siswa menggunakan kendaraan bermotor saat berangkat ke sekolah.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.
Surat edaran tersebut bernomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 dan ditetapkan pada 8 April 2026. Aturan ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan keselamatan pelajar serta menekan potensi pelanggaran lalu lintas di kalangan usia dini.
Melalui kebijakan ini, para siswa diimbau untuk menggunakan moda transportasi yang lebih aman dan sesuai dengan usia, seperti berjalan kaki, diantar orang tua, atau menggunakan transportasi umum. Selain itu, pihak sekolah juga diharapkan turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada siswa terkait pentingnya keselamatan berkendara.
Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga keselamatan pelajar, tetapi juga sebagai upaya membentuk kedisiplinan serta kesadaran hukum sejak dini di kalangan generasi muda.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh pihak, baik orang tua, sekolah, maupun masyarakat, dapat mendukung penuh pelaksanaannya demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi para pelajar.








