Majalahmataborneonews.com, Jakarta-
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas Mardani menyampaikan hasil audiensi disambut baik oleh pihak di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI yaitu di bidang dapur Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pada Rabu 20 Agustus 2025 di Gedung E Mendikdasmen RI.
“Sesuai dengan surat usulan kita bahwa Komisi IV DPRD Sambas akan bersilaturahmi dan meminta saran terkait dengan peraturan keputusan Mendikdasmen RI Nomor 8 Tentang Penggunaan Dana BOS Pendidik untuk tahun 2025 dan seterusnya. Jadi, dengan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kita bicarakan pada bulan lalu di Ruang Sidang DPRD Sambas bersama Forum Tenaga Honor Pendidikan Kabupaten Sambas bahwa dengan adanya Permendikdasmen Nomor 8 ini akan mempengaruhi daripada upah atau gaji yang diterima oleh honor yang ada di Kabupaten Sambas. Karena di dalam Pasal atau peraturan tersebut ada mengatur tentang penggunaan dana BOS sebesar 20 persen,” jelasnya saat diwawancarai via WhatsApp.
Dia mengatakan, audiensi tersebut bertujuan untuk mencari dan meminta saran terkait dengan Permendikdasmen.
Mardani mengungkapkan, karena seluruh kegiatan dan semua untuk satu tahun itu sudah jadi.
“Jadi kita merasa rencana kerja anggaran sudah jadi pada tahun itu. Dan kita memang perlu meminta kepastian. Alhamdulillah terbit yang namanya surat edaran Sekretaris Jendral Pendidikan Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Tentang Petunujuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Untuk Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025” jelasnya.
Mardani mengatakan, Kabupaten Sambas sudah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Dikdasmen RI bahwa untuk kita lanjutkan pembiayaan itu sampai tahun 2025.
Dia mengungkapkan, awalnya memang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas masih tetap mengacu kepada peraturan Kemendikdasmen Nomor 8.
“Karena kita kan tidak boleh untuk melanggar dari pada aturan. Dengan dorongan dan segala upaya, kita mendapatkan surat edaran Sekretaris Jendral Pendidikan terkait dengan bisa dimanfaatkan BOS itu sampai Triwulan ke 2 yaitu bulan Agustus sampai Desember 2025 sudah 50 persen dan itu sudah kita proses melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas dan sudah di edarkan dan diberitahukan sekabupaten Sambas oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas,” ungkap Mardani.
Mardani yang juga merupakan Legislator PDI Perjuangan menyampaikan bahwa perbincangan saat audiensi terkait dengan upaya bagaiamana ASN paruh waktu itu merupakan sumbernya berasal dari APBD dengan gaji yang kecil. Sebab, Kementerian itu berupaya akan mempertimbangkan bahwa ASN paruh waktu itu akan ditambah dari BOS itu belum pasti.
“Namun ini sudah ada isu beredar di Kementerian, dan memang awalnya bahwa dana BOS itu disebutnya sebagai suplemen yang artinya penambah pendanaan-pendanaam untuk kegiatan sekolah yang belum personel yang artinya bukan untuk bayar gaji,” jelasnya.
Mardani mengatakan, setelah dievaluasi bahwa kebanyak di daerah itu tidak mampu untuk membiayai gaji guru honorer yang ada di masing-masing kabupaten, maka itu ada diberikan untuk pendanaan yang ada dipersonel.
Selain itu, kata dia, dalam audiensi tersebut banyak menyinggung tentang isu daerah perbatasan bahwa pendidikan di kabupaten Sambas masih berjalan dengan baik namun infrastruktur, guru, ASN itu masih sangat diperlukan karena masih sedikit sehingga kegiatan belajar mengajar itu agak sedikit terganggu disebabkan kurangnya guru.
“Contoh saja di SDN 03 Sajingan Besar itu guru ASNnya hanya satu. Sedangkan yang diperlukan ada sepuluh,” ungkap Mardani.
Mardani juga menyampaikan bahwa dana BOS 2025 ini bisa digunakan 50 persen.
“Selanjutnya adalah bahwa kabupaten Sambas mendapat anggaran pembangunan dibeberapa SDN pada tahun 2025 dan juga anggaran pembanguan SMPN sebagai contoh di SMPN 1 Sebawi, SMPN 6 Teluk Keramat dan itu bisa ditanyakan juga di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas beliau (Kepala Dinas) tau itu” jelasnya.
Kata dia, Kabupaten Sambas ada mendapat anggaran pemangunan sebanyak 7 SDN hasil dari pada usulan.
“Ini nantinya, untuk setiap sekolah harus menyampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu Asal Bapak Senang (ABS). Artinya, segala sesuatu yang ada di sekolah baik itu jelek, roboh, rusak berat itu harus disampaikan di Dapodik. Jadi rupa-rupanya setiap laporan di sekolah itu banyak yang tidak sesuai dengan keadaan yang ada di sekolahnya, sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas merasa bahwa Kabupaten Sambas itu tidak perlu lagi untuk pembangunan ataupun anggaran perbaikan infrastrukturnya,” ungkap Mardani.
Mardani juga menyampaikan dalam audiensi bahwa salah satu SDN 18 Enggadang Pemangkat itu kondisinya sangat rusak parah.
“Artinya itu salah satu contoh yang tidak masuk dalam Dapodik. Dan tadi kita bicarakan sangat akrab sekali saat audiensi dengan pihak Mendikdasmen RI,” pungkasnya. (Nop)








