Majalahmataborneonews.com, Bogor-Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/10/25) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H) yang dimuat dalam UU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Permohonan ini diajukan oleh Sawit Watch bersama kuasa hukumnya, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), pada akhir 2024 lalu.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) UUP3H dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, ketentuan sanksi administratif tidak dapat diberlakukan terhadap masyarakat yang tinggal secara turun-temurun di kawasan hutan dan yang tidak melakukan kegiatan komersial.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan rakyat. Ia menekankan bahwa keputusan ini melindungi hak masyarakat atas hutan, termasuk petani kecil sawit yang selama ini kerap terkena sanksi administratif akibat tinggal atau berkebun di dalam kawasan hutan.
“Putusan ini menjadi kemenangan rakyat karena melindungi hak masyarakat atas hutan. Kami memaknainya bahwa masyarakat juga termasuk petani kecil sawit yang berkebun di hutan dan tidak seharusnya dikenakan sanksi administratif melalui UU Cipta Kerja,” ujar Surambo Jum’at, 17 Oktober 2025.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja perlu dievaluasi ulang, khususnya yang berkaitan dengan penataan kawasan hutan dan dampaknya terhadap masyarakat yang tinggal di dalamnya.
Grahat Nagara, M.H, selaku ahli, memaparkan pandangan akademis yang memperkuat argumentasi hukum pemohon. Sementara itu, masyarakat dari Desa Ujung Gading Julu, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, turut memberikan kesaksian nyata tentang kesulitan yang mereka alami akibat ketentuan hukum yang sebelumnya berlaku.
Senada dengan itu, Gunawan, Penasehat Senior IHCS, menyatakan bahwa putusan MK ini dapat menjadi dasar hukum penting untuk memperkuat mekanisme reforma agraria, terutama dalam penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
“Putusan MK ini seharusnya menjadi fondasi penguatan mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, sehingga tidak hanya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tetapi juga melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” kata Gunawan.
IHCS dan Sawit Watch berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan putusan MK ini, serta siap mengajukan pengaduan konstitusional jika ditemukan pelanggaran terhadap keputusan tersebut.
Pokok-Pokok Putusan Mahkamah Konstitusi:
1. Pasal 12A ayat (2) huruf a dan Pasal 17A ayat (2) huruf a UUP3H (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja):
Status: Bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
Putusan: Frasa “dan terdaftar dalam kebijakan penataan kawasan hutan” harus dihapus.
Implikasi: Masyarakat yang telah tinggal di hutan minimal 5 tahun tidak perlu lagi terdaftar secara administratif untuk mendapatkan pengecualian sanksi.
2. Pasal 110B ayat (1) UUP3H:
Status: Bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Putusan: Frasa “kegiatan lain” inkonstitusional jika tidak dimaknai sebagai pengecualian bagi kegiatan subsisten/non-komersial.
Implikasi: Larangan dan sanksi hanya berlaku untuk kegiatan komersial skala besar, bukan untuk aktivitas tradisional masyarakat seperti berladang atau mengumpulkan hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari.
3. Pasal 110B ayat (2) UUP3H:
Status: Bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Putusan: Batasan “paling singkat 5 tahun dan maksimal 5 hektare” dinyatakan inkonstitusional jika diberlakukan pada masyarakat yang telah menguasai tanah sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Implikasi: Memberikan kepastian hukum bagi hak-hak historis masyarakat adat dan petani pionir atas tanah yang telah lama mereka kelola.
Tentang Sawit Watch
Sawit Watch adalah organisasi non-pemerintah yang didirikan pada 1998, berfokus pada isu-isu dampak sistem perkebunan besar sawit di Indonesia. Beranggotakan individu-individu dari berbagai latar belakang di seluruh Indonesia, Sawit Watch bekerja untuk mewujudkan keadilan ekologis dan perubahan sosial bagi petani, buruh, dan masyarakat adat/lokal.
Tentang IHCS
Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) adalah organisasi bantuan hukum dan pembela hak asasi manusia yang berfokus pada pencapaian keadilan sosial. IHCS aktif dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada rakyat, termasuk dalam isu reforma agraria dan perlindungan hak masyarakat atas tanah. (*)








