Irwan Sudianto Sekretaris LP-KPK Sambas: Polemik Norsan-Krisantus Dianggap Cerminan Sistem Pemerintah yang Belum Optimal

Majalahmataborneonews.com, Sambas-

Sekretaris LP-KPK Komisariat Kabupaten Sambas, Irwan Sudianto, menilai polemik berkepanjangan yang disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, tidak bisa dilepaskan dari konsekuensi regulasi Pilkada yang berlaku saat ini.

Bacaan Lainnya
iklan

“Polemik yang diungkap ke publik oleh Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan tidak dapat diabaikan sebagai dampak dari pelaksanaan UU Nomor 10/2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 1/2015, termasuk penundaan Pilkada akibat pandemi melalui UU Nomor 6/2020, serta aturan UU Nomor 23/2014,” ujar Irwan kepada Majalahmataborneonews.com, Minggu (7/12/2025) di Sambas.

Ia menjelaskan bahwa penerapan ambang batas atau parliamentary threshold 20% kursi DPRD membuat partai politik harus berkoalisi untuk bisa mengusung calon kepala daerah.

“Partai dengan kursi besar sekalipun tidak bisa mengusung calon sendiri jika tidak mencapai 20 persen. Mereka wajib berkoalisi dengan partai lain yang punya kursi di DPRD,” jelasnya.

Irwan juga menyoroti faktor modal politik yang besar dalam proses pencalonan hingga upaya memenangkan Pilkada.

Terkait penetapan pasangan Ria Norsan-Krisantus Kurniawan oleh koalisi PDI-P, Hanura, dan PPP, Irwan menyebut komposisi kekuatan partai sebenarnya tidak setara.

“Dalam koalisi, mereka sejajar. Tapi secara faktual, PDI-P punya 13 kursi, Hanura 4 kursi, dan PPP 2 kursi. Ini tidak bisa diabaikan,” ungkapnya.

Irwan menilai adanya polarisasi di tingkat pemilih karena sebagian memilih berdasarkan figur calon kepala daerah, sementara lainnya lebih memilih calon wakil kepala daerah.

Permasalahan menurutnya semakin kompleks karena calon kepala daerah yang diusung bukan kader partai pengusung, sedangkan calon wakilnya justru kader internal.

“Ria Norsan bukan kader partai koalisi, sementara Krisantus sebagai kader PDI-P hanya menempati posisi wakil,” tutur Irwan.

Irwan menegaskan bahwa setelah pelantikan, seluruh kewenangan lebih banyak berada pada kepala daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, sehingga wakil kepala daerah sering merasa tidak dilibatkan.

“Wakil kepala daerah hanya pembantu yang fokus pada pengawasan dan tugas delegasi. Karena itu sering terjadi wakil tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Ia menilai pembuat undang-undang mungkin tidak mengantisipasi persoalan ini, karena fokus mereka hanya pada mekanisme pengganti kepala daerah jika berhalangan tetap.

Sebagai solusi, Irwan menekankan pentingnya kesepakatan tertulis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dituangkan dalam peraturan resmi.

“Harus ada Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, atau Peraturan Walikota tentang pendelegasian kewenangan agar jelas siapa berbuat apa. Kalau itu dibuat, polemik seperti yang disampaikan Krisantus tidak akan terjadi,” tegasnya.

Ia mengingatkan, tanpa mekanisme jelas yang mewajibkan persoalan melewati wakil kepala daerah sebelum ke kepala daerah, birokrasi justru semakin panjang.

“Alih-alih memperpendek birokrasi, malah memperpanjang. Ini tidak baik untuk pelayanan publik yang cepat dan akuntabel,” pungkas Irwan. (Nop)

iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *