Majalahmataborneonews.com, Ngabang – Masyarakat adat Dayak di tiga kabupaten di Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Kubu Raya, akan melaksanakan tradisi Balala’ atau Pantang Nagari secara serentak pada 5–6 Juni 2026. Pelaksanaan tradisi adat tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan bersama Dewan Adat Dayak (DAD) dari ketiga kabupaten.
Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak, Heri Saman, SH., MH, melalui Surat Edaran Nomor 90/Sekre/DAD-Ldk/VI/2026 menjelaskan bahwa Balala’ atau Pantang Nagari merupakan ritual adat yang bertujuan menjaga keharmonisan, keselamatan, serta memperkuat nilai kebersamaan dan penghormatan terhadap adat istiadat masyarakat Dayak.
Pelaksanaan Balala’ dimulai dengan penutupan saka atau akses jalan umum dan lingkungan pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB dan akan dibuka kembali pada Sabtu, 6 Juni 2026 pukul 18.00 WIB. Selama masa pantang berlangsung, masyarakat diminta membatasi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak dan keadaan darurat yang telah dilaporkan kepada pengurus adat atau petugas yang ditunjuk.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan sejumlah aktivitas yang dianggap melanggar ketentuan adat, seperti menebang tumbuhan, membuat keributan, menyembelih hewan ternak, membakar hasil ternak, menumbuk padi, hingga menerima tamu dari luar wilayah yang bukan warga setempat.
Meski demikian, sejumlah sektor tetap mendapatkan pengecualian. Warga yang mengalami musibah, kecelakaan, sakit, melahirkan, maupun bencana alam tetap dapat memperoleh bantuan. Selain itu, personel TNI, Polri, Satpol PP, tenaga kesehatan, pemadam kebakaran, BPBD, PLN, PDAM, serta petugas keamanan tetap diperbolehkan menjalankan tugas pelayanan dan piket selama pelaksanaan Balala’.
DAD Kabupaten Landak juga mengajak seluruh masyarakat, termasuk yang bukan berasal dari suku Dayak, untuk menghormati dan mendukung pelaksanaan tradisi tersebut demi menjaga ketertiban dan kelancaran kegiatan adat.
“Dengan kebersamaan dan saling menghormati, kita dapat merajut persatuan dan kesatuan yang sesungguhnya di Bumi Landak yang kita cintai,” demikian salah satu pesan yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.
Balala’ atau Pantang Nagari merupakan tradisi adat turun-temurun masyarakat Dayak yang hingga kini masih dijaga dan dilestarikan sebagai bagian dari identitas budaya serta kearifan lokal di Kalimantan Barat.







