Dr. Herman Hofi Munawar, SH: Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah, Soal Penggeledahan KPK di Rumah Gubernur Kalbar
Majalahmataborneonews.com, Pontianak-
Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendapat sorotan luas dari publik. Terkait hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menegaskan pentingnya semua pihak mengedepankan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
Menurut Dr. Herman, proses penggeledahan merupakan bagian prosedural dalam rangka pengumpulan tambahan alat bukti, dan tidak bisa diartikan sebagai vonis bersalah.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik trial by the public yang berpotensi mencoreng nama baik seseorang sebelum proses hukum selesai.
“Kehati-hatian dalam narasi publik sangat diperlukan agar tidak mencederai hak asasi seseorang dan menjaga marwah proses peradilan pidana di Indonesia,” tegasnya Sabtu (27/9/2025) .
Lebih lanjut, Dr. Herman menyatakan bahwa dukungan terhadap KPK harus tetap dalam koridor profesionalisme dan berbasis pada strong evidence.
Ia menolak, anggapan bahwa tindakan hukum KPK didasari opini, asumsi, atau tekanan publik.
Kasus yang kini tengah menjadi perhatian adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah yang selesai dikerjakan sepuluh tahun lalu.
Dalam konteks ini, Dr. Herman menegaskan pentingnya memahami secara utuh kerangka hukum dalam pengadaan barang dan jasa—baik hukum administrasi, perdata, maupun pidana.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum atas kasus PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) harus berdasar pada fakta hukum yang akurat, bukan potensi kerugian negara semata.
KPK perlu menganalisis secara komprehensif seluruh proses pengadaan: mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pemeliharaan selama satu dekade terakhir.
“Kualitas konstruksi harus dinilai sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang berlaku pada saat proyek dilaksanakan, bukan berdasarkan standar masa kini,” jelasnya.
Dalam hal penggunaan ahli, Dr. Herman menekankan pentingnya keahlian objektif dan independen, bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak tertentu.
Terkait penggeledahan oleh KPK di rumah pribadi mantan Bupati Mempawah yang kini menjabat Gubernur Kalbar, Ria Norsan, Dr. Herman memberikan apresiasi atas sikap tenang dan kooperatif yang ditunjukkan.
Dalam situasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik, Gubernur Ria Norsan tetap menunjukkan ketenangan, transparansi, dan keterbukaan terhadap proses hukum.
Ia juga disebut siap memberikan klarifikasi dan mendukung jalannya proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kesiapan Pak Rian Norsan memberikan klarifikasi adalah bentuk teladan kepemimpinan yang menjunjung tinggi akuntabilitas, serta memberikan kepastian bahwa proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang sah,” ujar Dr. Herman.
Ia juga menekankan bahwa publik harus percaya bahwa KPK akan tetap bekerja berdasarkan fakta nyata (the real fact), bukan asumsi atau tekanan politik. (Nop)
