Majalahmataborneonews.com, Sambas-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau audiensi membahas surat dari Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) terkait laporan warga Masyarakat Sejangkung dan beberapa Kepala Desa di Kecamatan Sejangkung tentang pencemaran limbah yang menyebabkan air Sungai Sambas Besar menjadi keruh akibat aktivitas tambang emas di Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang. RDP ini dilaksanakan pada Jumat (18/7/2025) di ruang Sidang Paripurna DPRD Sambas.
RDP ini dipimpin oleh Erwin Johana, anggota DPRD Kabupaten Sambas dari Fraksi PKB, dan Sehan A Rahman, anggota DPRD Kabupaten Sambas dari Fraksi Golkar. RDP tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kabupaten Sambas dari berbagai fraksi yakni Rahmadi dari Fraksi Gerindra, H. Suryadi dari Fraksi NasDem, Rudy dari Fraksi PKS, Melani Astuti dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Farli dari Fraksi Nasdem, H. As’an dari Fraksi NasDem, H. Anno dari Fraksi Gerindra, Anwari dari Fraksi Gerindra, Mardani dari Fraksi PDI Perjuangan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, Asisten 2 Setda Pemda Sambas, Kabag Hukum Pemda Sambas, dan masyarakat. Hadir pula Plh. Camat Sejangkung, Sekretaris Camat Sejangkung, Ketua BKAD Semanga’, Sekretaris BKAD Semanga’, BPD Semanga’, Kapala Dusun Semanga’, Kepala Desa Sepantai, Kades Penakalan, Pj. Kades Peirigi Limus, Kades Beringin, Kades Parit Raja, serta masyarakat.
Erwin Johana menyampaikan bahwa RDP tersebut menghasilkan beberapa poin penting, antara lain:
1. Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Kesehatan akan melakukan pelayanan kesehatan di Puskesmas Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajad yang terdampak pencemaran.
2. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sambas akan mengawal surat yang dikirimkan kepada Gubernur Kalimantan Barat terkait pengaduan masalah pencemaran air sungai di Sambas.
3. DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sambas bersama BKAD Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajad akan melakukan audiensi terkait permasalahan tersebut ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Barat.
“Jadi, DPRD Kabupaten Sambas yang juga merupakan bagian dari Pemerintahan Kabupaten Sambas harus peka atas permasalahan menimpa masyarakat,” kata Erwin Johana saat diwawancari beberapa awak media.
Dia menyampaikan, dengan adanya RDP ini, diharapkan permasalahan pencemaran sungai dapat segera ditangani.
“Saat ini kami sudah sepakat yang pertama terkait dengan dampak dari limbah ini, maka pemerintah Kabupaten Sambas melalui dinas kesehatan akan melakukan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat kecamatan sajad dan kecamatan sejangkung yang terdampak di puskesmas-puskesmas yang terdekat. Dan mungkin nanti teknis-teknisnya akan membuka posko,” jelas Erwin Johana.
Lanjutnya, Erwin Johana mengatakan DPRD bersama dinas terkait dan BKAD Kecamatan Sejangkung dan Sajad akan menindak lanjuti surat yang akan dilayangkan Pemda Sambas ke Gubernur Kalbar terkait pengaduan masalah pencemaran air sungai di Sambas.
“Terus untuk langkah selanjutnya kita akan melakukan audiensi ke Kantor Gubernur, Polda Kalbar, Pemerintah Provinsi Kalbar,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, audiensi tersebut nantinya akan dilakukan disaat kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Sambas pada tanggal 22 Juli hingga 25 Juli 2025.
“Jadi, Rentang waktu itu kita akan melakukan audiensi dengan Polda Kalbar dan Pemerintah Provinsi Kalbar,” jelas Erwin Johana.
Erwin Johana mengungkapkan dari hasil kunjungan lapangan berbagai instansi terkait, penyebab utama air menguning di Sungai Sambas itu sumbernya dari Kabupaten Bengkayang.
“Apakah itu sumbernya dari kegiatan PETI atau yang lain kita juga masih belum tahu, yang pastinya aliran sungai itu berasal dari Bengkayang. Jadi, kita sama-samalah baik dari Pemda Sambas, Bengkayang dan Pemerintah Provinsi supaya bisa menyelesaikan permasalahan ini supaya air Sungai Sambas dan Bengkayang bisa jernih kembali,” tuturnya.
Erwin Johana mengatakan, persoalan air sungai Sambas yang menguning ini dengan langkah gerak cepat dan akan langsung ke Provinsi untuk mengawal surat yang dilayangkan Pemda Sambas.
“Jadi kita gerak cepat, tidak perlu pansus lagi,” tegasnya. (Nop)








