Majalahmataborneonews.com, Pontianak – Mewakili Gubernur Kalimantan Barat, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Hendra, S.Sos., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, di Aula Balairungsari DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (8/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, H. Nofal Nofiendra, S.H., dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, serta jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam pandangan umum yang disampaikan, seluruh fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut, dengan sejumlah catatan, masukan, dan usulan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Sebelumnya, dalam penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat pada Senin (7/9/2026), dijelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mencakup tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp5.450.221.283.795 menjadi Rp5.763.262.023.054.
Sementara itu, belanja daerah disesuaikan dari semula sebesar Rp5.700.221.283.795 menjadi Rp6.210.744.018.051,63.
Adapun pembiayaan daerah, khususnya penerimaan pembiayaan, mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp300.000.000.000 menjadi Rp497.481.994.997,63. Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dalam pandangan fraksi, salah satu fraksi menekankan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus menjadi instrumen koreksi terhadap kinerja pembangunan, bukan sekadar penyesuaian angka-angka anggaran. Perubahan tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan kondisi daerah serta hasil evaluasi pelaksanaan APBD tahun berjalan.
Setiap perubahan, pengurangan, maupun pergeseran anggaran, menurut fraksi tersebut, harus memiliki alasan yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fraksi juga meminta penjelasan mengenai penggunaan dana SiLPA secara jelas dan transparan agar diarahkan untuk program dan kegiatan yang produktif. Pemerintah daerah juga diminta menjelaskan sumber SiLPA, apakah berasal dari efisiensi belanja kegiatan yang tidak terlaksana, keterlambatan pelaksanaan kegiatan, maupun faktor lainnya.
Selain itu, fraksi mendorong pengetatan belanja birokrasi dan penguatan belanja yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Dalam kondisi fiskal daerah yang memiliki keterbatasan ruang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga diminta semakin selektif dalam menentukan prioritas belanja. Setiap peningkatan belanja pegawai, perjalanan dinas, rapat, kegiatan seremonial, jasa konsultasi, penggajian, serta belanja operasional lainnya harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan memiliki kontribusi yang jelas terhadap pencapaian target pembangunan.
Fraksi juga memandang bahwa Perubahan APBD harus menjadi instrumen untuk memperkecil kesenjangan antarwilayah di Kalimantan Barat. Pembangunan di Kalimantan Barat tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi secara agregat, tetapi juga dari sejauh mana manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat di seluruh wilayah provinsi.
Lebih lanjut, fraksi menegaskan bahwa setiap penambahan anggaran wajib memiliki output dan outcome yang terukur. Pengelolaan APBD bukan semata-mata mengenai besar atau kecilnya anggaran, melainkan kualitas hasil yang dihasilkan dari anggaran tersebut. Karena itu, output maupun outcome harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menanggapi berbagai pandangan dan masukan DPRD tersebut, Plh. Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Hendra, S.Sos., menjelaskan bahwa penetapan target pendapatan daerah telah disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Penetapan target pendapatan kita sesuaikan dengan RKPD dan kemampuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Jadi, target yang ditetapkan sudah melalui pertimbangan kemampuan daerah,” jelasnya.
Hendra juga menjelaskan bahwa apabila dibandingkan dengan penetapan anggaran tahun sebelumnya, pendapatan daerah pada tahun 2026 mengalami peningkatan, dari sekitar Rp5,4 triliun menjadi Rp5,7 triliun. Sementara itu, penurunan anggaran pada periode sebelumnya terjadi sebagai dampak kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat.
“Untuk penambahan anggaran ini akan difokuskan pada penanganan Karhutla dan penyelesaian infrastruktur,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selanjutnya akan menindaklanjuti berbagai pandangan, catatan, dan usulan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD dalam tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.






