Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penanganan Karhutla di Kalbar

Majalahmataborneonews.com, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 di Provinsi Kalimantan Barat, didampingi Plh. Sekda Kalbar, Hendra, S.Sos., dan Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Rino Anteno Tengo, S.STP., M.Si., yang berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (4/9/2026).

Rakor tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam memperkuat koordinasi dan mengantisipasi peningkatan titik panas seiring kondisi kemarau yang melanda sejumlah wilayah.

Bacaan Lainnya
iklan

Rapat turut dihadiri OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kadis LHK, Kadis Perindag ESDM, Plt. Kepala BPBD Kalbar, serta perwakilan sejumlah perusahaan perkebunan dan koperasi perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur meminta klarifikasi dan kepastian kepada pihak perusahaan terkait kondisi kebakaran maupun titik panas di areal konsesi masing-masing. Langkah ini dilakukan untuk menyamakan persepsi serta memastikan informasi dan data di lapangan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.

“Saya menegaskan kepada perusahaan untuk tidak membakar lahan karena akan menimbulkan efek domino yang sangat merugikan. Efeknya bukan hanya ke perusahaan itu sendiri, tapi ke kesehatan masyarakat, ke penerbangan, ke sekolah, dan ke perekonomian Kalimantan Barat secara keseluruhan,” tegas Gubernur.

Gubernur juga meminta perusahaan perkebunan meningkatkan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan areal konsesinya, termasuk memastikan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla.

“Kalau ada lahan perusahaan terbakar, maka perusahaan harus bertanggung jawab. Kita sudah punya teknologi, punya alat, jadi tidak ada alasan lagi,” ujarnya.

Dalam rakor tersebut, Gubernur menekankan sejumlah langkah yang perlu diperkuat. Pertama, OPD terkait diminta meningkatkan patroli, pengawasan, dan sosialisasi mengenai larangan pembakaran lahan, termasuk kepada pelaku usaha.

Kedua, perusahaan perkebunan diminta aktif memantau titik panas di areal konsesi, memperkuat kesiapsiagaan dan tim pemadam kebakaran internal, serta menyampaikan informasi dan data terkini kepada pihak terkait.

Ketiga, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut dilakukan sesuai hasil verifikasi di lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, perusahaan, dan masyarakat terus diperkuat agar setiap potensi kebakaran dapat ditangani secara cepat.

Penguatan pencegahan menjadi semakin penting mengingat sektor perkebunan kelapa sawit memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian Kalimantan Barat. Pada tahun 2025, luas areal kelapa sawit di Kalimantan Barat mencapai sekitar 2,3 juta hektare, dengan produksi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) mencapai sekitar 7,9 juta ton serta terdapat 383 perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dengan luasan areal perkebunan yang cukup besar tersebut, Gubernur menegaskan bahwa aktivitas perkebunan harus diiringi dengan peningkatan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan dan kebun secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan. Setiap perusahaan dan pelaku usaha perkebunan diharapkan menjalankan kewajiban pengawasan serta memastikan kesiapsiagaan di wilayah kerja masing-masing.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada prinsipnya akan terus melakukan pembinaan, monitoring, fasilitasi, koordinasi, dan evaluasi dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, aspek kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi perhatian dalam pengendalian karhutla. Pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang. Ketentuan tersebut antara lain ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h, ditegaskan larangan bagi setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut juga terdapat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 108, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong seluruh perusahaan dan pelaku usaha perkebunan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran, tindak lanjut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi di lapangan dan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pada tahun 2026 telah dilakukan pengawasan lingkungan hidup sebagai bentuk penguatan pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Gubernur berharap rakor tersebut dapat memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla di Kalimantan Barat. Menurutnya, pencegahan harus menjadi perhatian bersama karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan terhadap lingkungan, tetapi juga masyarakat secara luas.

Karhutla dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas penerbangan, pendidikan, hingga perekonomian. Karena itu, upaya pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.

“Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga Kalimantan Barat. Jangan sampai kebakaran seperti ini kembali terjadi dan memberikan dampak yang luas kepada masyarakat. Pencegahan adalah tanggung jawab kita bersama,” ajak Gubernur.

Dengan sinergi, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta kepedulian seluruh pihak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap upaya pencegahan dan penanganan karhutla dapat dilakukan secara optimal sehingga risiko kebakaran dan dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalisir.

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *