Majalahmataborneonews.com, Pontianak-
Kalimantan Barat sedang berada di persimpangan kritis antara keberlanjutan ekologis dan eksploitasi sumber daya alam masif. Dengan cadangan bauksit mencapai 66,77 persen dari total nasional atau setara 584 juta ton cadangan siap tambang berdasarkan data Dinas ESDM, wilayah ini layaknya “gula manis” yang dikerumuni raksasa industri. Namun, di balik kilau ekonomi global terutama tingginya permintaan dari China, muncul dugaan pelanggaran hukum sistematis, lemahnya kehadiran negara, serta ancaman serius terhadap ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas.
Direktur Eksekutif Teraju Indonesia Agus Sutomo mengatakan, model pembangunan saat ini masih terjebak dalam paradigma ekstraktif kolonial yang mengutamakan kepentingan modal di atas kedaulatan rakyat dan lingkungan. Menurutnya, kemudahan hingga “karpet emas” diberikan, termasuk penyanderaan status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang seharusnya untuk kepentingan publik, justru menjadi tameng bagi korporasi untuk berbuat semena-mena.
Kriminalitas Korporasi dan Penegakan Hukum yang Tertatih
Dua kasus besar disebut telah membuka mata publik mengenai tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat.
Kasus pertama berkaitan dengan PT QSS atau Aseng terkait dugaan eksploitasi bauksit di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP). Aktivitas ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut disebut terungkap berkat laporan masyarakat sipil LI BAPAN. Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan atas dugaan eksploitasi tersebut.
“Praktik ‘IUP ganda’ atau penambangan di luar blok konsesi bukanlah hal baru. Ini menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan perizinan,” kata Agus Sutomo.
Perbuatan tersebut disebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin.
Kasus kedua terjadi di Kendawangan, Kabupaten Ketapang, yang melibatkan PT WHW AR. Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal PSDKP menghentikan sementara operasional Terminal Khusus (Tersus) milik perusahaan tersebut. Aktivitas itu diduga berjalan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk pembangkangan hukum terstruktur di mana perusahaan besar merasa aman beroperasi tanpa dasar hukum yang sah karena keyakinan akan impunitas,” ujarnya.
Kerusakan DAS Kapuas Mengkhawatirkan
Agus Sutomo juga menyoroti kondisi DAS Kapuas yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Hampir seluruh konsesi pertambangan bauksit berada di wilayah Sub DAS dan DAS Kapuas yang merupakan sungai terpanjang di Indonesia sekaligus menjadi nadi kehidupan masyarakat Kalimantan.
Berdasarkan data historis, setengah dari luas DAS Kapuas disebut telah masuk kategori kritis akibat konversi lahan dan eksploitasi. Pertambangan bauksit dengan metode tambang terbuka atau open pit dinilai akan memperparah kondisi tersebut.
Dampak yang dikhawatirkan antara lain sedimentasi ekstrem akibat limbah tailing dan tanah penutup (overburden) yang hanyut sehingga mengubah dasar sungai, menyebabkan pendangkalan, banjir bandang saat musim hujan, hingga kekeringan di musim kemarau.
Selain itu, proses pencucian bijih aluminium disebut berpotensi meningkatkan kadar logam terlarut seperti aluminium dan besi yang dapat meracuni biota air. Kerusakan ekosistem gambut dan hutan lindung akibat tumpang tindih konsesi dengan daerah resapan air juga dinilai menjadi ancaman serius.
Tuntutan Audit dan Transparansi
Koalisi masyarakat sipil mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kapuas melakukan monitoring dan evaluasi secara transparan sesuai semangat Peraturan Daerah tentang Pengelolaan DAS Terpadu dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat juga menuntut adanya audit lingkungan hidup secara menyeluruh terhadap dampak pertambangan bauksit terhadap daya dukung DAS Kapuas. Selain itu, partisipasi publik dalam proses pengawasan dinilai perlu diperkuat, mencontoh keberhasilan LI BAPAN dalam membongkar praktik ilegal.
Rekomendasi Penegakan Hukum
Koalisi masyarakat sipil mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Kalbar yang telah menetapkan tersangka dalam kasus PT QSS serta tindakan cepat KKP terhadap PT WHW AR. Namun, mereka menilai ada sejumlah hal yang harus dipastikan dalam proses penegakan hukum.
“Kejaksaan harus segera melakukan audit yang tidak hanya menghitung volume bijih yang dicuri atau kerugian finansial negara, tetapi juga melakukan penghitungan kerugian lingkungan hidup,” tegas Agus Sutomo.
Ia menambahkan, berdasarkan Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemulihan Lingkungan, pidana pemulihan atau restorasi harus diterapkan karena biaya pemulihan ekosistem DAS sering kali jauh lebih besar dibanding nilai komoditas yang ditambang.
Koalisi masyarakat sipil juga mendesak Kejaksaan agar transparan dalam proses pemeriksaan. Publik disebut ingin melihat apakah proses hukum hanya berhenti pada level pengusaha lokal seperti kasus QSS atau akan merambat hingga pihak-pihak besar yang memberikan “karpet emas” berupa kemudahan PSN dan izin.
Untuk kasus PT WHW AR, masyarakat mendesak pemerintah mengevaluasi ulang izin lingkungan dan izin lokasi perusahaan. Mereka menilai penindakan tidak boleh hanya berhenti pada penghentian sementara operasional.
Agus Sutomo menegaskan Kalimantan Barat tidak boleh menjadi “saksi bisu” dalam persoalan tersebut. Penegakan hukum diminta tidak hanya dilakukan ketika kasus menjadi sorotan publik.
“Jika pemerintah dan aparat hukum tidak serius mengawal kasus ini hingga ke akar dengan melibatkan publik, maka kerusakan laut dan DAS Kapuas akan menjadi bom waktu ekologis yang akan merenggut hak hidup masyarakat ber-generasi,” pungkasnya. (Nop)








