Kejaksaan Negeri Landak Musnahkan Barang Bukti dari Perkara Tindak Pidana Umum

Majalahmataborneonews.com, Landak- Kejaksaan Negeri Landak menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari Landak pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 (16/03/2026)

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan.

Bacaan Lainnya
iklan

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Landak pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Landak telah melaksanakan eksekusi terhadap sejumlah barang bukti yang telah selesai melalui proses hukum dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Bapak Muhammad Ruslan, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Bayu Kusuma Nugraha, S.H., Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H., M.H., Kapolres Landak yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Landak, Bapak AKP Kuswiyanto, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Landak, Bapak Iptu Yulianus Van Chanel, TK, S.I.P., Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Landak, Bapak Imam Fahmi, A.Md.IP., S.A.P., M.H., serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak yang diwakili oleh Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Bapak Ya Tauhid, A.Md. Par.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Bapak Muhammad Ruslan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan sampai tuntas sebagai bentuk penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum dengan rincian sebagai berikut: tindak pidana narkotika sebanyak 13 perkara dengan narkotika jenis Shabu seberat 1.055,939 gram (seribu lima puluh lima koma sembilan ratus tiga puluh sembilan gram) dan narkotika jenis Ekstasi seberat 5,04 gram (lima koma nol empat gram), tindak pidana pencurian sebanyak 7 perkara, tindak pidana penganiayaan sebanyak 4 perkara, tindak pidana pertambangan mineral dan batubara sebanyak 1 perkara, serta tindak pidana umum lainnya sebanyak 2 perkara, sehingga total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada hari ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan Republik Indonesia dalam penegakan hukum. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan barang bukti apabila tidak segera dilaksanakan eksekusinya.,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Landak.

Lebih lanjut, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Landak sebagai bentuk komitmen dalam penanganan perkara hingga tahap akhir secara transparan, akuntabel, dan profesional.

iklan iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *