Majalahmataborneonews.com,Landak – Kepolisian Resor (Polres) Landak memaparkan capaian pengungkapan kasus tindak pidana sepanjang tahun 2025. Rilis akhir tahun tersebut dipimpin langsung Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, di Aula BKPM Polres Landak, Selasa (23/12/2025) siang.
Dalam paparannya, Kapolres Landak menyampaikan bahwa selama tahun 2025, Polres Landak menangani total 157 kasus tindak pidana. Dari jumlah tersebut, 109 kasus atau sekitar 69,42 persen berhasil diselesaikan hingga tuntas.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah laporan polisi mengalami kenaikan sebanyak 28 kasus. Pada 2024 lalu terdapat 129 laporan dengan 111 kasus yang berhasil diselesaikan,” ujar AKBP Devi Ariantari kepada awak media.
Kapolres Devi juga menjelaskan, bahwa kejahatan konvensional masih mendominasi perkara yang ditangani Satreskrim Polres Landak. Sepanjang 2025, tercatat 151 laporan kasus konvensional, dengan 102 kasus berhasil diselesaikan. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 117 laporan dengan 105 penyelesaian.
“Terjadi kenaikan cukup signifikan pada jumlah laporan, yakni bertambah 34 kasus. Namun penyelesaiannya hanya naik 3 kasus, karena lonjakan laporan cukup tinggi,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kasus transnasional, AKBP Devi menyebutkan tidak ada laporan baru sepanjang tahun 2025. Namun, terdapat 1 kasus yang berhasil diselesaikan, yang merupakan lanjutan perkara dari tahun 2024.
Untuk kasus yang berkaitan dengan kekayaan negara, pada tahun 2025 tercatat 6 laporan dan seluruhnya berhasil diselesaikan. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 10 laporan dengan 5 penyelesaian.
“Jika dipersentasekan, laporan turun 4 kasus, sementara penyelesaian justru naik 1 kasus,” imbuh Kapolres.
Di sisi lain, Satuan Reserse Narkoba Polres Landak mencatat tren pengungkapan yang meningkat. Sepanjang 2025, terdapat 42 laporan kasus narkoba, naik 10 kasus dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 32 laporan.
“Artinya, ada peningkatan 10 pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2025,” terangnya.
Jumlah tersangka yang diamankan juga meningkat. Pada 2025, polisi mengamankan 50 tersangka, terdiri dari 43 pria dan 7 wanita. Sedangkan pada 2024, jumlah tersangka sebanyak 35 orang, yakni 33 pria dan 2 wanita.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang 2025 meliputi sabu seberat 437,65 gram, ekstasi 18 butir, ganja 9,5 bungkus, serta minuman keras sebanyak 24 liter. Sementara pada 2024, barang bukti yang diamankan antara lain sabu 262,99 gram, ekstasi 10 butir, dan ganja 1 bungkus. “Jika dilihat dari persentase, jumlah sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan mengalami peningkatan,” ungkapnya.
Selain memaparkan data, Polres Landak juga menghadirkan para tersangka hasil pengungkapan kasus sepanjang November dan Desember 2025, yang hingga kini masih dalam proses penanganan.(MB)








