Sekda Landak Wakili Bupati Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang Telah Diperbarui

Majalahmataborneonews.com,Landak – Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, M.H. melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya, S.E., membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, pada Selasa (4/11/2025).

Dalam sambutannya, Sekda Landak Heri Adiwijaya menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat daerah terkait perubahan regulasi pajak dan retribusi, agar pelaksanaannya di lapangan berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

“Dengan adanya perubahan Perda ini, kita berharap seluruh OPD dapat menyesuaikan mekanisme pemungutan dan pengelolaan pajak serta retribusi daerah, demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
iklan

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Landak, para Asisten Sekda, Kepala OPD terkait atau yang mewakili, para Kepala Bagian di Setda Landak, Kepala Puskesmas, serta undangan lainnya (MB)

iklan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *